Kader PSI: Yang Sangat Bersemangat Mau Jatuhkan Presiden atau Wapres Itu Namanya...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dedy Nur Palakka, politisi PSI, menyatakan bahwa mekanisme untuk menjatuhkan Presiden atau Wakil Presiden berada pada lembaga legislatif, bukan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan MK tidak memiliki kewenangan untuk memundurkan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wapres. Polemik berkaitan gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya (Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026) yang meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pendidikan saat maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Dedy yakin Gibran tetap menjalankan tugas sebagai Wapres sesuai amanat konstitusi. Data penting: gugatan diajukan pada 2026, terkait ijazah pendidikan, dan menyoroti batasan kompetensi hukum antara legislatif dan judicial.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 08.00
MK Putuskan Sengketa Syarat Keabsahan Pendidikan Gibran Hari Ini
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 06.01
Malam Ini, MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 20.44
Relawan Sebut Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Wapres Gibran Semestinya Ditolak
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 20.28
Refly Harun: Perkara PHPU Gibran High Politics, Minta Hakim MK Putuskan Sesuai Fakta Persidangan
Berita terkait
MK Bacakan Putusan Sengketa Ijazah Gibran Hari Ini, Muncul Tiga Skenario...
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 10.15
Terungkap di Sidang MK: Gibran Bisa Jadi Wapres Karena Pengetahuannya Dinilai Setara Lulusan SMK
Warta Ekonomi · 4 Oktober 2026 pukul 05.20
Prabowo-Megawati Mau Bertemu, Pengganti Gibran Kemungkinan dari PDIP
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 08.45
Jika Wapres Gibran Diganti, Nama AHY hingga Bahlil Disebut Potensi Masuk Bursa Wapres
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 21.33