Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kader PSI: Yang Sangat Bersemangat Mau Jatuhkan Presiden atau Wapres Itu Namanya...

Dedy Nur Palakka, politisi PSI, menyatakan bahwa mekanisme untuk menjatuhkan Presiden atau Wakil Presiden berada pada lembaga legislatif, bukan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan MK tidak memiliki kewenangan untuk memundurkan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wapres. Polemik berkaitan gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya (Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026) yang meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pendidikan saat maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Dedy yakin Gibran tetap menjalankan tugas sebagai Wapres sesuai amanat konstitusi. Data penting: gugatan diajukan pada 2026, terkait ijazah pendidikan, dan menyoroti batasan kompetensi hukum antara legislatif dan judicial.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait