Terungkap di Sidang MK: Gibran Bisa Jadi Wapres Karena Pengetahuannya Dinilai Setara Lulusan SMK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) membahas dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang dinilai setara dengan tamatan SMK. Hakim Arsul Sani mempertanyakan dokumen Kemendikdasmen yang menyatakan pengetahuan Gibran setara dengan SMK, berbeda dengan dokumen Kemenristekdikti yang lebih jelas menyebutkan kesetaraan ijazah. Dokumen ini menjadi sorotan karena syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden mensyaratkan tingkat pendidikan minimal SMA atau sederajat. Gugatan pengajukan mempertanyakan apakah dokumen pengetahuan cukup untuk memenuhi syarat tersebut. MK akan menentukan kepatuhan Gibran terhadap persyaratan pendidikan dalam Pilpres 2024.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 11.14
Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Canberra Tak Punya Jejak Dokumen Pendidikan Gibran
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 10.03
KBRI Singapura dan Australia Tak Punya Arsip Dokumen Pendidikan Gibran
SINDOnews · 3 Oktober 2026 pukul 23.54
Aktivis Terjal Soroti Kelengkapan Pencalonan Wapres Gibran: Hanya Serahkan 2 dari 4 Dokumen yang Ditentukan
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 18.16
Rullyandi Turut Laporkan Suhartoyo: Ketua MK Ilegal!
Berita terkait
Permintaan Denny Indrayana Dkk Panggil Langsung Gibran Akhirnya Resmi Ditolak MK!
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 14.09
Saksi: KPU Tak Bisa Tolak Suket Setara SMA Gibran, Harus Verifikasi
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 10.02
Prabowo-Megawati Mau Bertemu, Pengganti Gibran Kemungkinan dari PDIP
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 08.45
Denny Minta MK Diskualifikasi Pencalonan Gibran, Wapres Baru Dipilih Pakai Cara Ini
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 17.20