Kalau Gibran Dimakzulkan, Prabowo Tetap Aman, Kata Denny Indrayana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan bahwa jika Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan atau didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan, Presiden Prabowo Subianto tetap aman dalam jabatannya. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa sanksi hukum hanya diberikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran, sehingga pemberhentian wakil presiden tidak otomatis menyebabkan pemberhentian presiden.
Kasus ini berkaitan dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan minimal SMA sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Pemohon menduga adanya cacat administratif dan manipulasi dalam pemenuhan syarat pencalonan Gibran. Jika jabatan wakil presiden menjadi kosong, pengisiannya akan mengikuti Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, di mana MPR akan memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan presiden dalam waktu maksimal 60 hari.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 Oktober 2026 pukul 19.50
Rullyandi: Perkara Gugatan Ijazah Gibran di MK Semestinya Tak Dapat Diterima
JPNN.com · 4 Oktober 2026 pukul 18.45
Soal Gugatan Ijazah Gibran, Rullyandi: MK Semestinya Putus NO
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 08.51
Soal Putusan PHPU Nomor 1/2026, Suhadi Sebut Diskualifikasi Wapres Bukan Ranah MK
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 08.04
Babak Selanjutnya dari Pengusiran Ahli Relawan Gibran di Sidang MK
Berita terkait
Pengamat Sebut Prabowo Bisa Gugat Gibran, Indonesia Berpotensi Punya Wapres Baru!
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 20.22
Tanpa Jokowi dan Gibran, Prabowo Disebut Tidak Mungkin Menang Pilpres
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 07.40
Anak Jokowi: Kisruh Ijazah Gibran akan Kena Prabowo Juga Supaya Anies Bisa Naik
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 07.05
Pasukan Gibran: Jika Pemakzulan Terjadi, Keduanya Turun Bersamaan
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 20.30