Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kalau Gibran Dimakzulkan, Prabowo Tetap Aman, Kata Denny Indrayana

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan bahwa jika Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan atau didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan, Presiden Prabowo Subianto tetap aman dalam jabatannya. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa sanksi hukum hanya diberikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran, sehingga pemberhentian wakil presiden tidak otomatis menyebabkan pemberhentian presiden.

Kasus ini berkaitan dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan minimal SMA sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Pemohon menduga adanya cacat administratif dan manipulasi dalam pemenuhan syarat pencalonan Gibran. Jika jabatan wakil presiden menjadi kosong, pengisiannya akan mengikuti Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, di mana MPR akan memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan presiden dalam waktu maksimal 60 hari.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait