Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Rullyandi: Perkara Gugatan Ijazah Gibran di MK Semestinya Tak Dapat Diterima

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai gugatan terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya tidak dapat diterima (NO). Hal ini dikarenakan MK sebelumnya telah melakukan verifikasi persyaratan pencalonan, termasuk pendidikan, sehingga substansi tersebut sudah menjadi kebenaran hukum yang teruji.

Rullyandi menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sebagai peradilan tingkat pertama dan terakhir dalam sengketa pemilu. Oleh karena itu, perkara dengan substansi serupa tidak seharusnya diperdebatkan kembali demi menjaga kepastian hukum. Dalam persidangan, Rullyandi dihadirkan oleh Relawan Gibran 08 Nusantara, namun sempat diminta keluar oleh Hakim Saldi Isra setelah menyebut sidang tersebut ilegal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait