Rullyandi: Perkara Gugatan Ijazah Gibran di MK Semestinya Tak Dapat Diterima
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai gugatan terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya tidak dapat diterima (NO). Hal ini dikarenakan MK sebelumnya telah melakukan verifikasi persyaratan pencalonan, termasuk pendidikan, sehingga substansi tersebut sudah menjadi kebenaran hukum yang teruji.
Rullyandi menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sebagai peradilan tingkat pertama dan terakhir dalam sengketa pemilu. Oleh karena itu, perkara dengan substansi serupa tidak seharusnya diperdebatkan kembali demi menjaga kepastian hukum. Dalam persidangan, Rullyandi dihadirkan oleh Relawan Gibran 08 Nusantara, namun sempat diminta keluar oleh Hakim Saldi Isra setelah menyebut sidang tersebut ilegal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 4 Oktober 2026 pukul 18.45
Soal Gugatan Ijazah Gibran, Rullyandi: MK Semestinya Putus NO
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 21.00
Ali Syarief: Persoalan Ijazah Gibran Sederhana, yang Dimohon Hanya Satu...
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 17.30
Jelang Putusan Ijazah, Gibran Masih Sendiri, Pensiunan Polri: Mana Kehadiran Negara Ini?
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 08.32
Saat Hakim MK Bertanya-tanya soal Ijazah Gibran
Berita terkait
Ditanya jazah Gibran Digugat di MK, Anwar Usman: Saya Enggak Mau Intervensi
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 19.23
Mahfud MD Ungkap Dua Kemungkinan Putusan MK Jika Dalil Denny Indrayana Diterima
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 16.34
Alasan MK Tolak Hadirkan Gibran Langsung di Sidang Syarat Cawapres
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 12.18
Hakim MK Bawa-bawa Malaikat di Sidang Ijazah Gibran: Pak Hasyim Jadi Bintang
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 07.01