Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Soal Gugatan Ijazah Gibran, Rullyandi: MK Semestinya Putus NO

Dr. Muhammad Rullyandi, pakar hukum tata negara, menilai gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak semestinya diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, isu verifikasi pendidikan calon presiden sudah pernah dipertimbangkan MK dalam sengketa Pilpres 2024. Rullyandi menyatakan putusan MK sebelumnya telah mencakup proses verifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran, termasuk syarat pendidikan, sehingga permohonan ulang Denny Indrayana tidak dapat diterima sebagai materi baru. MK sendiri merupakan peradilan tingkat pertama dan terakhir dalam sengketa pemilu, sehingga putusannya bersifat final dan harus konsisten dengan keputusan sebelumnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait