Soal Gugatan Ijazah Gibran, Rullyandi: MK Semestinya Putus NO
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dr. Muhammad Rullyandi, pakar hukum tata negara, menilai gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak semestinya diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, isu verifikasi pendidikan calon presiden sudah pernah dipertimbangkan MK dalam sengketa Pilpres 2024. Rullyandi menyatakan putusan MK sebelumnya telah mencakup proses verifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran, termasuk syarat pendidikan, sehingga permohonan ulang Denny Indrayana tidak dapat diterima sebagai materi baru. MK sendiri merupakan peradilan tingkat pertama dan terakhir dalam sengketa pemilu, sehingga putusannya bersifat final dan harus konsisten dengan keputusan sebelumnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 Oktober 2026 pukul 19.50
Rullyandi: Perkara Gugatan Ijazah Gibran di MK Semestinya Tak Dapat Diterima
CNN Indonesia · 4 Oktober 2026 pukul 17.16
PSI Bela Gibran soal Gugatan di MK: Ijazah Ini Kapan Selesainya ya?
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 20.30
Pasukan Gibran: Jika Pemakzulan Terjadi, Keduanya Turun Bersamaan
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 18.30
Pengamat: Sudah Seharusnya Gugatan Ijazah Gibran Ditolak, Kalau Diterima Maka Melahirkan...
Berita terkait
Geger Skenario Penggantian Gibran Jika Denny Indrayana Menang di MK! Loyalis Jokowi Akhirnya Buka Suara
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 14.30
Gugatan Ijazah Gibran Seret Rp76 Triliun, Rakyat Disebut Rugi Bandar!
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 10.00
Politisi PSI: Kalau Gibran Digantikan, Prabowo Diganti Juga Dong
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 18.00
Pengamat: Sengketa Ijazah Gibran Bakal Ditolak, Alasannya...
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 17.00