Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Kantongi Restu Pemerintah, BYAN Cabut Kondisi Kahar!

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencabut kondisi kahar (force majeure) pada tanggal 23 September 2026 setelah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dari Kementerian ESDM. Pencabutan ini berdampak pada tiga anak usaha BYAN yaitu PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima yang dapat kembali melaksanakan operasional pertambangan batu bara. Pencabutan kondisi kahar sebelumnya disebabkan oleh ketidakpastian regulasi terkait alokasi kuota produksi. Moody's Ratings mempertahankan peringkat CFR Ba1 dengan outlook negatif, mencerminkan ketidakpastian regulasi yang masih menjadi risiko produksi BYAN.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait