Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Kantongi RKAB, Bayan (BYAN) Cabut Status Keadaan Kahar

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) resmi mencabut status keadaan kahar (force majeure) terkait kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan. Keputusan ini diambil setelah tiga anak usahanya, yaitu PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima, menerima persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dari Kementerian ESDM pada 23 September 2026.

Sebelumnya, status keadaan kahar diberlakukan sejak 11 September 2026 karena belum terbitnya persetujuan RKAB, yang menghambat legalitas produksi dan pengiriman batu bara. Dengan terbitnya izin tersebut, ketiga anak usaha kini dapat kembali menjalankan operasional pertambangan, pengangkutan, dan penjualan. Langkah ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kondisi keuangan, aspek hukum, serta kelangsungan usaha perseroan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait