Kantongi RKAB, Bayan (BYAN) Cabut Status Keadaan Kahar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) resmi mencabut status keadaan kahar (force majeure) terkait kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan. Keputusan ini diambil setelah tiga anak usahanya, yaitu PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima, menerima persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dari Kementerian ESDM pada 23 September 2026.
Sebelumnya, status keadaan kahar diberlakukan sejak 11 September 2026 karena belum terbitnya persetujuan RKAB, yang menghambat legalitas produksi dan pengiriman batu bara. Dengan terbitnya izin tersebut, ketiga anak usaha kini dapat kembali menjalankan operasional pertambangan, pengangkutan, dan penjualan. Langkah ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kondisi keuangan, aspek hukum, serta kelangsungan usaha perseroan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 24 September 2026 pukul 14.30
Bahlil Setujui Revisi RKAB, 3 Anak Usaha Bayan Resources (BYAN) Beroperasi Lagi
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 15.45
Bahlil Tegaskan Penerbitan RKAB Bayan Resources Tak Terkait Akuisisi Haji Isam
kumparan · 22 September 2026 pukul 14.25
Bahlil Pastikan Tambahan Produksi BYAN Tak Terkait Akuisisi Haji Isam
Detik.com · 24 September 2026 pukul 13.35
Kantongi Restu Pemerintah, BYAN Cabut Kondisi Kahar!
Berita terkait
ESDM Pastikan RKAB Tiga Anak Usaha BYAN Terbit, Total Kuota Produksi 15-20 Juta Ton
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 16.50
Resmi! Bayan Dapat Tambahan Produksi Batu Bara 15-20 Juta Ton
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 15.01
Bayan Force Majeure Gegara RKAB Habis, ESDM Buka Suara
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 09.00
ESDM Ungkap Alasan Belum Terbitkan Persetujuan RKAB Bayan
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.01