Karhutla Tak Cukup Ditangani dengan Sanksi, Akar Masalah Sosial-Ekonomi Harus Disentuh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia lebih banyak ditangani dengan sanksi represif daripada memperbaiki akar masalah sosial-ekonomi. Menurut Soewarso APHI, pemicu utama karhutla adalah penggunaan api pembukaan lahan termurah, tradisi pembersihan hama, serta lahan open access tanpa kepastian tata ruang. Data Sipongi menunjukkan 84% hotspot terdeteksi di luar area perkebunan sawit, termasuk hutan konversi 15%, hutan lindung 10%, dan area terbuka lainnya. Sarawak dan Malaysia memiliki tingkat kebakaran lebih rendah karena kejelasan hak kepemilikan dan tata ruang. Pemerintah mencatat 28.692 hotspot pada September 2026, dengan Kalimantan Tengah mendominasi 10.896 titik. Kebijakan saat ini mengacu UU No. 39/2014, Inpres No. 3/2020, dan Permentan No. 6/2025 dengan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.29
Pakar Dorong Pencegahan Menyeluruh Untuk Atasi Karhutla
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 18.55
Motif Ekonomi di balik Petaka Karhutla Kalimantan, Demi Lahan Sawit?
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 15.33
84% Hotspot Karhutla Terdeteksi di Lahan Open Access, Pakar: Utamakan Pencegahan
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 13.08
Karhutla Jatim Capai 9.269 Hektare, Terjadi 136 Kali di 25 Daerah
Berita terkait
Menhut Sebut Titik Hotspot Karhutla Alami Penurunan
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 01.00
Luas Lahan Terbakar di Kalbar Tembus 48.536 Ha, Masih Ada 19 Hotspot
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 19.50
Mendagri Dorong Pemda Gerak Cepat Tangani Karhutla & Cegah Titik Api Baru
Detik.com · 15 September 2026 pukul 15.42
Bos IKN-Menhut Cs Ngumpul Bahas Perintah Prabowo Lindungi IKN
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 12.20