Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Karhutla Tak Cukup Ditangani dengan Sanksi, Akar Masalah Sosial-Ekonomi Harus Disentuh

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia lebih banyak ditangani dengan sanksi represif daripada memperbaiki akar masalah sosial-ekonomi. Menurut Soewarso APHI, pemicu utama karhutla adalah penggunaan api pembukaan lahan termurah, tradisi pembersihan hama, serta lahan open access tanpa kepastian tata ruang. Data Sipongi menunjukkan 84% hotspot terdeteksi di luar area perkebunan sawit, termasuk hutan konversi 15%, hutan lindung 10%, dan area terbuka lainnya. Sarawak dan Malaysia memiliki tingkat kebakaran lebih rendah karena kejelasan hak kepemilikan dan tata ruang. Pemerintah mencatat 28.692 hotspot pada September 2026, dengan Kalimantan Tengah mendominasi 10.896 titik. Kebijakan saat ini mengacu UU No. 39/2014, Inpres No. 3/2020, dan Permentan No. 6/2025 dengan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait