Kartel Politik Kompak Usulkan Naikkan Ambang Batas Parlemen ke 5-7%: Dinilai Upaya Hadang Anies dan Gibran?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tujuh dari delapan partai di parlemen kompak mengusulkan kenaikan parliamentary threshold (PT) dari 4 persen ke minimal 5 persen, bahkan hingga 7 persen oleh NasDem. Langkah ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan tetap pada 4 persen karena dinilai irasional dan membuat suara rakyat sia-sia. Hanya Partai Amanat Nasional (PAN) yang menolak usulan ini dan mendukung keputusan MK. Mayoritas fraksi—Gerindra, Golkar, PKS, PKB, Demokrat, PDIP, dan NasDem—mengemas kenaikan ini dengan alasan penyederhanaan sistem kepartaian, efisiensi anggaran, dan stabilitas pemerintahan. Namun, analis menilai ini sebagai insting survival dan proteksionisme politik oleh kartel politik yang takut pada dinamika pemilih baru dan partai muda yang lebih lincah menangkap isu digital dan generasi muda. Dengan menaikkan ambang batas, partai besar berusaha mencegah partai pendukung calon populer seperti Anies Baswedan atau skenario Gibran Rakabuming-Raka masuk ke DPR. Jika kandidat populer menang namun partainya gagal melewati ambang baru, presiden terpilih akan kehilangan dukungan di Senayan dan hanya menjadi 'harimau tanpa taring'.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.34
Said Iqbal Klaim 8 Parpol Nonparlemen Tolak Usul Ambang Batas 5 Persen
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 16.18
Polemik Ijazah Gibran, Pemerhati Hukum: Lebih Besar Politiknya daripada Hukumnya
Berita terkait
Anies Dinilai Terlalu Bersih untuk Berpasangan dengan Gibran
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 12.00
Pasal ‘Ijazah Gibran’ Jadi Senjata Denny, Aturan PKPU Ini Disorot di MK
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 03.11
Ini Dia 101 Alat Bukti Rahasia Denny Indrayana untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Gugatan MK
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 15.07
PSI Kaget Denny Indrayana Baru Kejar Bukti Ijazah Gibran ke Sydney
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 10.20