Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Kartel Politik Kompak Usulkan Naikkan Ambang Batas Parlemen ke 5-7%: Dinilai Upaya Hadang Anies dan Gibran?

Tujuh dari delapan partai di parlemen kompak mengusulkan kenaikan parliamentary threshold (PT) dari 4 persen ke minimal 5 persen, bahkan hingga 7 persen oleh NasDem. Langkah ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan tetap pada 4 persen karena dinilai irasional dan membuat suara rakyat sia-sia. Hanya Partai Amanat Nasional (PAN) yang menolak usulan ini dan mendukung keputusan MK. Mayoritas fraksi—Gerindra, Golkar, PKS, PKB, Demokrat, PDIP, dan NasDem—mengemas kenaikan ini dengan alasan penyederhanaan sistem kepartaian, efisiensi anggaran, dan stabilitas pemerintahan. Namun, analis menilai ini sebagai insting survival dan proteksionisme politik oleh kartel politik yang takut pada dinamika pemilih baru dan partai muda yang lebih lincah menangkap isu digital dan generasi muda. Dengan menaikkan ambang batas, partai besar berusaha mencegah partai pendukung calon populer seperti Anies Baswedan atau skenario Gibran Rakabuming-Raka masuk ke DPR. Jika kandidat populer menang namun partainya gagal melewati ambang baru, presiden terpilih akan kehilangan dukungan di Senayan dan hanya menjadi 'harimau tanpa taring'.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait