Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kasus HGB Belum Usai, Nama Nusron Wahid Kini Muncul di Korupsi Haji, Ada Jejak US$1 Juta

Menteri Agraria Nusron Wahid terlibat dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 melalui perkara penyerahan uang US$1 juta. Mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Nusron berhubungan dengan alur penyerahan uang melalui beberapa pihak seperti Erik, Khomsin, Zainal Abidin, dan Acong. Uang tersebut dikumpulkan dari sumber berbagai pihak, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar US$300 ribu, pinjaman Agus Syafi kepada Budi Darmawan US$100 ribu, serta US$600 ribu dari Muhammad Nuruzzaman. Erik, anggota Densus yang menjadi ajudan menteri, diklaim menyerahkan uang ke Khomsin yang menurut Zainal Abidin merupakan orang Nusron. Penyerahan dilakukan di Hotel Kalibata, namun Gus Alex tidak menyebutkan bahwa Nusron secara langsung menerima uang tersebut. Zainal Abidin menyatakan dirinya sempat berupaya menyampaikan uang ke Nusron dan Ace Hasan Syadzily, namun ditolak. Perkara masih membutuhkan pengujian lebih lanjut melalui keterangan saksi, penelusuran transaksi, komunikasi, dokumen, dan alat bukti lainnya. Nusron pernah menjabat Ketua Panitia Khusus Angket Haji DPR pada 19 Agustus 2024. Korupsi ini terkait pembagian kuota haji tambahan 2024. Alur penyerahan melibatkan beberapa pihak, termasuk mantan staf khusus Menteri Agama yang memberikan keterangan dalam proses hukum. Uang sebesar US$1 juta dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk PIHK, pinjaman, serta kontribusi dari Muhammad Nuruzzaman. Penyerahan uang dilakukan melalui jaringan tertentu, termasuk Erik dari Densus dan Khomsin yang dikaitkan dengan Nusron Wahid. Meskipun nama Nusron muncul dalam keterangan, belum ada bukti langsung bahwa ia menerima uang tersebut. Zainal Abidin menyatakan dirinya sempat menyampaikan uang ke Nusron dan Ace Hasan Syadzily, namun ditolak. Kasus ini masih memerlukan pengujian lebih lanjut melalui keterangan saksi, penelusuran transaksi, komunikasi, dokumen, serta alat bukti lainnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait