Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemendag Sebut Ritel O!Save di RI Bukan Perusahaan Asing

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan bahwa jaringan ritel O!Save dari Filipina yang masuk Indonesia tidak menjadi masalah karena bisnis minimarket diatur sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan, menegaskan bahwa pemilik bisnis tetap harus orang Indonesia sehingga tidak ada persaingan dengan penanam modal asing. Ia menyatakan persaingan antar-ritel diserahkan ke mekanisme pasar, sementara pemerintah perlu memperhatikan keadilan antara ritel modern dengan warung tradisional melalui program kemitraan seperti digitalisasi. Perkembangan ritel modern hingga saat ini belum menunjukkan tanda kejenuhan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait