Kemendag Sebut Ritel O!Save di RI Bukan Perusahaan Asing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan bahwa jaringan ritel O!Save dari Filipina yang masuk Indonesia tidak menjadi masalah karena bisnis minimarket diatur sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan, menegaskan bahwa pemilik bisnis tetap harus orang Indonesia sehingga tidak ada persaingan dengan penanam modal asing. Ia menyatakan persaingan antar-ritel diserahkan ke mekanisme pasar, sementara pemerintah perlu memperhatikan keadilan antara ritel modern dengan warung tradisional melalui program kemitraan seperti digitalisasi. Perkembangan ritel modern hingga saat ini belum menunjukkan tanda kejenuhan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 15.16
Kemendag Sebut Ekspansi O!Save asal Filipina ke RI Bukan Bisnis Asing
Berita terkait
Ritel Asal Filipina O!Save Menjamur di RI, Kemendag Bilang Begini
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.36
Menhub soal KAI Impor KRL Bekas Jepang: Aturan Ada di Kemendag
Detik.com · 28 September 2026 pukul 20.30
Kemendag Memperketat Ekspor Batu Bara, Indonesia Siap Jadi Mitra Energi Global
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 18.48
KAI Berencana Impor KRL Bekas Jepang, Menhub Singgung Pesan Prabowo
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 18.00