Kemendag Sebut Ritel O!Save di RI Bukan Perusahaan Asing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan bahwa jaringan ritel O!Save dari Filipina yang masuk Indonesia tidak menjadi masalah karena bisnis minimarket diatur sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan, menegaskan bahwa pemilik bisnis tetap harus orang Indonesia sehingga tidak ada persaingan dengan penanam modal asing. Ia menyatakan persaingan antar-ritel diserahkan ke mekanisme pasar, sementara pemerintah perlu memperhatikan keadilan antara ritel modern dengan warung tradisional melalui program kemitraan seperti digitalisasi. Perkembangan ritel modern hingga saat ini belum menunjukkan tanda kejenuhan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 15.16
Kemendag Sebut Ekspansi O!Save asal Filipina ke RI Bukan Bisnis Asing
Berita terkait
Ritel Asal Filipina O!Save Menjamur di RI, Kemendag Bilang Begini
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.36
Kemendag Tetapkan Kenaikan Harga Ekspor Emas Periode II Agustus 2026
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 13.30
HNI Menyumbang Rp 963 M dari Total Transaksi Penjualan Langsung Nasional
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.20
Semester I 2026, Campuspreneur Cetak Wirausaha Muda Siap Ekspor
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.58