Kemendagri Ungkap 376 Kabupaten/Kota Belum Miliki Aturan Perlindungan Disabilitas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kemendagri mengungkapkan bahwa 376 kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki regulasi perlindungan penyandang disabilitas. Dari 38 provinsi, 37 sudah memiliki peraturan, namun di tingkat kabupaten/kota hanya 138 (105 kabupaten dan 33 kota) yang telah membentuk produk hukum. Secara keseluruhan, 140 produk hukum terkait disabilitas telah diterbitkan, meliputi 106 peraturan daerah, 25 peraturan bupati, dan 9 peraturan kepala wali kota. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pernah mengeluarkan SMDN No. 100/2023 untuk memerintahkan pemda mempercepat pembentukan regulasi. Ditjen Otda menekankan bahwa perlindungan disabilitas membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara Kementerian Koordinator Perekonomian, Sosial, Ketenagakerjaan, Bappenas, Pendidikan, Perhubungan, serta Hukum dan HAM. Fokus utama meliputi penyediaan infrastruktur akses transportasi publik dan peningkatan kesempatan kerja melalui BPKK, dengan penekanan pada implementasi dan penegakan hukum untuk mencegah diskriminasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 28 September 2026 pukul 21.15
Kemendagri: 376 Daerah Belum Punya Aturan Perlindungan Disabilitas
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 18.47
Ditjen Otda: Perlindungan Penyandang Disabilitas Harus Sinergi Lintas Sektor
JawaPos · 27 September 2026 pukul 15.15
Kemendagri Dorong Pemda Segera Percepat Regulasi BPJS Ketenagakerjaan
Berita terkait
Mendagri Tito Desak Peran Aktif Pemda Kendalikan Inflasi: Ini Soal Perut Rakyat
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 15.03
Mendagri Tito Sebut Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 17.36
Kemendagri Perkuat Koordinasi dengan Pemda Percepat Implementasi Wajib Halal
kumparan · 23 September 2026 pukul 19.00
Percepat Sertifikasi Halal, Kemendagri Perkuat Koordinasi dengan Pemda
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 18.35