Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemendagri Ungkap 376 Kabupaten/Kota Belum Miliki Aturan Perlindungan Disabilitas

Kemendagri mengungkapkan bahwa 376 kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki regulasi perlindungan penyandang disabilitas. Dari 38 provinsi, 37 sudah memiliki peraturan, namun di tingkat kabupaten/kota hanya 138 (105 kabupaten dan 33 kota) yang telah membentuk produk hukum. Secara keseluruhan, 140 produk hukum terkait disabilitas telah diterbitkan, meliputi 106 peraturan daerah, 25 peraturan bupati, dan 9 peraturan kepala wali kota. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pernah mengeluarkan SMDN No. 100/2023 untuk memerintahkan pemda mempercepat pembentukan regulasi. Ditjen Otda menekankan bahwa perlindungan disabilitas membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara Kementerian Koordinator Perekonomian, Sosial, Ketenagakerjaan, Bappenas, Pendidikan, Perhubungan, serta Hukum dan HAM. Fokus utama meliputi penyediaan infrastruktur akses transportasi publik dan peningkatan kesempatan kerja melalui BPKK, dengan penekanan pada implementasi dan penegakan hukum untuk mencegah diskriminasi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait