Kemenkeu Jatim sita 284,01 juta rokok ilegal dari 1.568 penindakan
ANTARA News± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan Jawa Timur melakukan 1.568 penindakan terhadap rokok ilegal, menyita 284,01 juta batang. Angka ini naik 17% dari tahun lalu (1.336 penindakan dengan 213,86 juta batang). Mayoritas pelanggaran adalah rokok polos (97,81%) dan Sigaret Kretek Mesin (98,06%). Nilai rokok ilegal ditindak mencapai Rp424,76 miliar, meningkat 34%, dengan kerugian negara Rp254,36 miliar. Penindakan merupakan upaya pengawasan kepabeanan dan cukai yang terus ditingkatkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 13.32
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 60 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Papua
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 17.13
Bea Cukai Pastikan Prioritas Penindakan Tetap Berlanjut di Bawah Menkeu Suahasil
Berita terkait
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat Penindakan Beruntun
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 19.41
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 18.32
Gagalkan Peredaran 24 Ribu Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jayapura Begini Kronologinya
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 14.29
Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 24.000 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp35 Juta
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 13.45