Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenkeu Jatim sita 284,01 juta rokok ilegal dari 1.568 penindakan

Kementerian Keuangan Jawa Timur melakukan 1.568 penindakan terhadap rokok ilegal, menyita 284,01 juta batang. Angka ini naik 17% dari tahun lalu (1.336 penindakan dengan 213,86 juta batang). Mayoritas pelanggaran adalah rokok polos (97,81%) dan Sigaret Kretek Mesin (98,06%). Nilai rokok ilegal ditindak mencapai Rp424,76 miliar, meningkat 34%, dengan kerugian negara Rp254,36 miliar. Penindakan merupakan upaya pengawasan kepabeanan dan cukai yang terus ditingkatkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait