Gagalkan Peredaran 24 Ribu Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jayapura Begini Kronologinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Jayapura menggagalkan pengiriman 24.000 batang rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan di Cargo Trigana Air, Jalan Yabaso, Sentani, Kabupaten Jayapura pada Senin 27 Juli 2020. Penindakan berawal dari informasi adanya dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan. Tim Pengawasan Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap 33 koli paket dan menemukan dua koli berisi rokok merek Retro Bold sebanyak 1.200 bungkus yang diduga tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Total nilai barang mencapai Rp35.640.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp17.904.000 yang berhasil diselamatkan. Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Fungki Awaludin menyatakan barang bukti telah diamankan untuk penelitian lebih lanjut dan pihaknya masih menelusuri identitas pengirim melalui perusahaan jasa titipan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 13.45
Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 24.000 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp35 Juta
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 18.32
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 10.18
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal di Lintas Bukittinggi-Pasaman
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 12.58
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 11,6 M di Sulsel
Berita terkait
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat Penindakan Beruntun
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 19.41
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.29
Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Melonjak 100%, Tembus 1,2 Miliar Batang!
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.19
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via Kereta
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.05