Gagalkan Peredaran 24 Ribu Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jayapura Begini Kronologinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Jayapura menggagalkan pengiriman 24.000 batang rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan di Cargo Trigana Air, Jalan Yabaso, Sentani, Kabupaten Jayapura pada Senin 27 Juli 2020. Penindakan berawal dari informasi adanya dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan. Tim Pengawasan Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap 33 koli paket dan menemukan dua koli berisi rokok merek Retro Bold sebanyak 1.200 bungkus yang diduga tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Total nilai barang mencapai Rp35.640.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp17.904.000 yang berhasil diselamatkan. Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Fungki Awaludin menyatakan barang bukti telah diamankan untuk penelitian lebih lanjut dan pihaknya masih menelusuri identitas pengirim melalui perusahaan jasa titipan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 13.45
Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 24.000 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp35 Juta
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 18.32
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 10.18
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal di Lintas Bukittinggi-Pasaman
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 12.58
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 11,6 M di Sulsel
Berita terkait
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat Penindakan Beruntun
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 19.41
Sisir Kalipare hingga Donomulyo, Bea Cukai Malang Temukan 14.596 Batang Rokok Ilegal
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 12.55
Naik 60 Persen! Bea Cukai Amankan 1,124 Miliar Batang Rokok Ilegal hingga Agustus 2026
JawaPos · 20 September 2026 pukul 10.00
Bea Cukai Kaji Skema Tarik Pengusaha Rokok Ilegal ke Jalur Resmi
kumparan · 18 September 2026 pukul 19.30