Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gagalkan Peredaran 24 Ribu Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jayapura Begini Kronologinya

Bea Cukai Jayapura menggagalkan pengiriman 24.000 batang rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan di Cargo Trigana Air, Jalan Yabaso, Sentani, Kabupaten Jayapura pada Senin 27 Juli 2020. Penindakan berawal dari informasi adanya dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan. Tim Pengawasan Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap 33 koli paket dan menemukan dua koli berisi rokok merek Retro Bold sebanyak 1.200 bungkus yang diduga tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Total nilai barang mencapai Rp35.640.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp17.904.000 yang berhasil diselamatkan. Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Fungki Awaludin menyatakan barang bukti telah diamankan untuk penelitian lebih lanjut dan pihaknya masih menelusuri identitas pengirim melalui perusahaan jasa titipan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait