Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 24.000 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp35 Juta

Bea Cukai Jayapura menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 24.000 batang senilai Rp35 juta pada Senin, 27 Juli 2026. Penindakan dilakukan di Cargo Trigana Air, Sentani, Jayapura, berdasarkan informasi tentang Barang Kena Cukai yang tidak sah dikirim melalui jasa titipan. Tim memeriksa 33 koli paket dan menemukan dua koli berisi rokok merek Retro Bold sebanyak 1.200 bungkus. Rokok diduga tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu dengan total nilai Rp35.640.000, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp17.904.000. Seluruh barang bukti diamankan untuk penelitian lebih lanjut, sementara petugas melacak identitas pengirim melalui perusahaan jasa titipan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait