Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 24.000 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp35 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Jayapura menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 24.000 batang senilai Rp35 juta pada Senin, 27 Juli 2026. Penindakan dilakukan di Cargo Trigana Air, Sentani, Jayapura, berdasarkan informasi tentang Barang Kena Cukai yang tidak sah dikirim melalui jasa titipan. Tim memeriksa 33 koli paket dan menemukan dua koli berisi rokok merek Retro Bold sebanyak 1.200 bungkus. Rokok diduga tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu dengan total nilai Rp35.640.000, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp17.904.000. Seluruh barang bukti diamankan untuk penelitian lebih lanjut, sementara petugas melacak identitas pengirim melalui perusahaan jasa titipan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 14.29
Gagalkan Peredaran 24 Ribu Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jayapura Begini Kronologinya
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 19.41
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat Penindakan Beruntun
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 18.32
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 10.18
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal di Lintas Bukittinggi-Pasaman
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.29
Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Melonjak 100%, Tembus 1,2 Miliar Batang!
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.19
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via Kereta
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.05
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.56