Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel

Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan. Pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, tim patroli P2 Bea Cukai Kanwil Kalbagsel melakukan pengawasan di sekitar Landasan Ulin Selatan, Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Mereka mencurigai aktivitas bongkar paket barang di sebuah ekspedisi dan menemukan barang tanpa pita cukai.

Setelah memeriksa, petugas mendapati 143 koli berisi rokok ilegal yang dipesan oleh seseorang berinisial F. F mengakui sebagai penerima barang tersebut. Total rokok yang diamankan adalah 114.400 bungkus atau setara dengan 2.288.000 batang. Potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 2.222.646.800 atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal untuk melindungi pemasukan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait