Kemenperin Benahi Zona Industri di Indonesia, Pengelola Diminta Kantongi IUKI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9344615/original/093659400_1788953492-Wamenperin.jpg)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat penataan zona industri di seluruh Indonesia untuk menciptakan lingkungan industri yang kondusif, aman, dan terintegrasi. Tujuannya adalah meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan menarik investasi di berbagai daerah. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menekankan pentingnya kawasan industri sebagai penggerak perekonomian nasional, sehingga pelaku usaha membutuhkan aturan yang jelas dan lingkungan usaha yang stabil. Kemenperin juga mendorong pengelola kawasan serta pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan industri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 18.45
Ternyata Ini Alasan Pemerintah RI Mau Permudah Izin Tenaga Kerja Asing
kumparan · 9 September 2026 pukul 17.38
Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, Proses Maksimal 5 Hari
Berita terkait
Proses Izin Tenaga Kerja Asing Kini Dipangkas Jadi Maksimal 5 Hari
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 18.30
Mengurai Persoalan Investasi
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 05.00
Investor Antre Masuk KEK Kendal dan Batang, Lahan Sudah Penuh
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 22.20
Video: Bikin Investor Nyaman, Pemprov Janji Izin Dipermudah
CNBC Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 18.00