Zulhas Ungkap Status Manajer Kopdes: Kontrak 2 Tahun, PKWT Agrinas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDKMP) ditetapkan sebagai Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan dengan masa kontrak dua tahun. Gaji manajer mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lokasi penugasan, berkisar antara Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta termasuk tunjangan.
Terkait keluhan penempatan jauh dari domisili, pemerintah menjelaskan bahwa penempatan lintas provinsi dilakukan untuk memenuhi kekurangan SDM di daerah tertentu. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mencatat sekitar 1.900 manajer atau 11% ditempatkan lintas provinsi. Pemerintah menjamin status mereka tetap dipertahankan dan akan dilakukan penyesuaian lokasi setelah evaluasi serta pembangunan gedung koperasi selesai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 September 2026 pukul 16.46
Zulhas Minta Manajer Kopdes Merah Putih Terima Dulu Penempatan Jauh Agar Status PKWT Tidak Gugur
Berita terkait
Beda Penjelasan BP BUMN dan Agrinas soal Status Pegawai Manajer Kopdes
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 19.04
Tepis Danantara, Dirut Agrinas Tegaskan Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN
kumparan · 24 September 2026 pukul 09.29
Cuma Selang Sehari, Agrinas dan Danantara Beda Pendapat soal Status Manajer Kopdes Merah Putih
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 06.45
Sehari Berubah, Status Manajer Kopdes Kini Dipastikan Jadi Pegawai BUMN
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 19.57