Keuangan 490 Pemda Seret, Mendagri Pastikan Tak Ada PHK PPPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah akibat masalah keuangan 490 pemerintah daerah (pemda). Ia menegaskan bahwa gaji PPPK tetap ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dari APBN. Masalah keuangan ini disebabkan oleh tertunggaknya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Berdasarkan data, total kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 mencapai Rp 83,58 triliun, terdiri dari Rp 43,30 triliun untuk pajak dan Rp 40,28 triliun untuk sumber daya alam. Setelah dikurangi lebih bayar DBH sebesar Rp 13 triliun, sisa kurang bayar adalah Rp 70,25 triliun yang mencakup 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota. Tito menjelaskan bahwa jika DBH ini dibayarkan, sebagian besar masalah PPPK di daerah dapat terselesaikan.
Untuk daerah yang tidak memiliki DBH, solusinya adalah melalui penambahan saldo Dana Alokasi Umum (DAU), yang tengah disusun oleh Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyebutkan kemungkinan tambahan dana untuk 490 daerah, tergantung pada instruksi presiden.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 08.40
Mendagri Tito Pastikan Tidak Ada PHK Bagi PPPK di Daerah
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 14.00
DBH Jakarta Dipangkas, DPRD Soroti Nasib 61 Ribu Siswa
Berita terkait
5 Berita Terpopuler: Pemda Tak Mampu Menggaji, Seruan Demo Besar PPPK & P3K PW Muncul, Puluhan Triliun Rupiah Disalurkan
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 07.02
Pramono Anung Ungkap Alasan Jakarta Butuh Dana Cadangan Rp5,6 Triliun
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 14.05
APBD Terkuras, Pemko Palangka Raya Sebut Tak Mampu Lagi Atasi Karhutla
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.18
Pusat Ambil Alih Gaji PPPK Daerah, Rp23 Triliun Disiapkan untuk Ringankan APBD
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 15.24