Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Keuangan 490 Pemda Seret, Mendagri Pastikan Tak Ada PHK PPPK

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah akibat masalah keuangan 490 pemerintah daerah (pemda). Ia menegaskan bahwa gaji PPPK tetap ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dari APBN. Masalah keuangan ini disebabkan oleh tertunggaknya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Berdasarkan data, total kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 mencapai Rp 83,58 triliun, terdiri dari Rp 43,30 triliun untuk pajak dan Rp 40,28 triliun untuk sumber daya alam. Setelah dikurangi lebih bayar DBH sebesar Rp 13 triliun, sisa kurang bayar adalah Rp 70,25 triliun yang mencakup 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota. Tito menjelaskan bahwa jika DBH ini dibayarkan, sebagian besar masalah PPPK di daerah dapat terselesaikan.

Untuk daerah yang tidak memiliki DBH, solusinya adalah melalui penambahan saldo Dana Alokasi Umum (DAU), yang tengah disusun oleh Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyebutkan kemungkinan tambahan dana untuk 490 daerah, tergantung pada instruksi presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait