KKP Bongkar Pelanggaran Berlapis KM Maulana 23, Ini Dua Dugaan Kesalahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9364899/original/021775000_1791082233-WhatsApp_Image_2026-10-04_at_08.46.59.jpeg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan KM Maulana 23 melakukan pelanggaran berlapis. Pemadaman sistem pemantauan kapal (VMS) merupakan pelanggaran serius yang sedang diteliti intensif. Selain itu, kapal tersebut terindikasi melakukan penganiayaan dan praktik kerja paksa terhadap awak kapal (ABK). Direktur PSDKP Pung Nugroho Saksono menyatakan tindakan seperti perbudakan. Kasus ini tidak hanya melibatkan tindak pidana perikanan, tetapi juga tindak pidana umum dan pelanggaran izin operasional yang mungkin berujung pada pencabutan izin. Direktur Kapal Perikanan Mochhamad Idnillah mengecam keras dugaan kekerasan dan perbudakan, sekaligus menyatakan KKP telah menerbitkan Permen 4 Tahun 2026 untuk melindungi ABK. KKP akan melakukan pemetaan data kapal dan alat tangkap yang terindikasi melakukan praktik kerja paksa, perdagangan orang, atau perbudakan guna evaluasi menyeluruh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 18.30
Izin Operasi KM Maulana 23 Mau Dicabut Buntut Kasus ABK Disiksa
Berita terkait
Heboh Kabar ABK Kapal Ikan Disiksa Gegara Tak Capai Target, KKP Buka Suara
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 16.26
KKP Ungkap Dugaan Perbudakan ABK KM Maulana 23, Korban Dipukuli
Liputan6.com · 4 Oktober 2026 pukul 16.03
ABK KM Maulana 23 Dianiaya, Keluarga Sempat Dibohongi
kumparan · 4 Oktober 2026 pukul 13.46
Polisi Ungkap Ada 3 ABK Lain yang Disiksa di Kapal Ikan, Ini Identitasnya
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 20.53