Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KKP Bongkar Pelanggaran Berlapis KM Maulana 23, Ini Dua Dugaan Kesalahan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan KM Maulana 23 melakukan pelanggaran berlapis. Pemadaman sistem pemantauan kapal (VMS) merupakan pelanggaran serius yang sedang diteliti intensif. Selain itu, kapal tersebut terindikasi melakukan penganiayaan dan praktik kerja paksa terhadap awak kapal (ABK). Direktur PSDKP Pung Nugroho Saksono menyatakan tindakan seperti perbudakan. Kasus ini tidak hanya melibatkan tindak pidana perikanan, tetapi juga tindak pidana umum dan pelanggaran izin operasional yang mungkin berujung pada pencabutan izin. Direktur Kapal Perikanan Mochhamad Idnillah mengecam keras dugaan kekerasan dan perbudakan, sekaligus menyatakan KKP telah menerbitkan Permen 4 Tahun 2026 untuk melindungi ABK. KKP akan melakukan pemetaan data kapal dan alat tangkap yang terindikasi melakukan praktik kerja paksa, perdagangan orang, atau perbudakan guna evaluasi menyeluruh.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait