Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Klaim Besar Tekanan, Denny Indrayana Kesulitan Cari Saksi untuk Gugatan Pencalonan Gibran di MK

Tim pemohon gugatan terkait cacat administrasi pencalonan Gibran Rakabuming di Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku kesulitan menemukan saksi dan ahli yang bersedia hadir. Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum, menyatakan perkara ini memiliki daya tekan tinggi karena menyangkut keabsahan calon di Pilpres 2024. MK memberi kuota maksimal lima orang saksi/ahli per pihak. Pemohon, meliputi KIPP, Partai Ummat, dan warga TNI, menyoroti dugaan manipulasi proses pencalonan. Gugatan mereka mengacu pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu, meminta MK menyatakan syarat pendidikan Gibran wajib dipenuhi secara sah. Mereka juga meminta diskualifikasi Gibran sebagai cawapres, pembatalan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, serta penetapan cacat administrasi. Identitas saksi dan ahli masih dirahasiakan untuk memastikan persiapan keterangan mereka. Denny optimistis akan menghadirkan ahli otoritatif yang berani menyampaikan kebenaran. Proses pemilihan saksi masih dirundingkan, memperhatikan materi gugatan terkait cacat administrasi dan manipulatif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait