Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Boni Hargens: MK Tak Punya Kewenangan Adili Gugatan Denny Indrayana Cs

Pengamat Politik Boni Hargens menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya. Berdasarkan UU MK dan UU Pemilu, kewenangan MK terbatas pada sengketa hasil pemilu, bukan proses administratif pencalonan. Boni menyebut gugatan ini lebih bersifat politis daripada hukum karena tidak memiliki legal standing yang kuat.

Boni memperingatkan bahwa menerima petitum pemohon dapat menciptakan ketidakpastian hukum (rechtsunsicherheit). Sementara itu, MK dijadwalkan menggelar sidang pembuktian perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu, 30 September 2026, pukul 19:00 WIB di Gedung MKRI 1, Jakarta, untuk mendengarkan keterangan ahli, saksi, serta pengesahan alat bukti tambahan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait