Boni Hargens: MK Tak Punya Kewenangan Adili Gugatan Denny Indrayana Cs
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengamat Politik Boni Hargens menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya. Berdasarkan UU MK dan UU Pemilu, kewenangan MK terbatas pada sengketa hasil pemilu, bukan proses administratif pencalonan. Boni menyebut gugatan ini lebih bersifat politis daripada hukum karena tidak memiliki legal standing yang kuat.
Boni memperingatkan bahwa menerima petitum pemohon dapat menciptakan ketidakpastian hukum (rechtsunsicherheit). Sementara itu, MK dijadwalkan menggelar sidang pembuktian perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu, 30 September 2026, pukul 19:00 WIB di Gedung MKRI 1, Jakarta, untuk mendengarkan keterangan ahli, saksi, serta pengesahan alat bukti tambahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 08.00
Denny Indrayana: Tak Ada Satu Pun Bukti Syarat Pendidikan Gibran di Berkas KPU
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 07.30
Berkas Gugatan Gibran Dibuka, Denny Indrayana Ungkap 3 Temuan yang Bikin Banyak Orang Kaget
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 06.40
Ini Bocoran Saksi-saksi Denny Indrayana di Sidang Lanjutan Gugatan Pencalonan Gibran di MK
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 05.00
Klaim Besar Tekanan, Denny Indrayana Kesulitan Cari Saksi untuk Gugatan Pencalonan Gibran di MK
Berita terkait
Di Balik Diamnya Gibran Soal Gugatan Denny Indrayana: Dia Tak Level Layani Orang Berstatus Tersangka
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 12.25
Gugat Syarat Pendidikan Wapres ke MK, Denny Indrayana Kena Skakmat: Pakar Hukum Kok Baru Ribut Sekarang?
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 10.59
Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Minta Gibran Didiskualifikasi
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 15.22
Bukan Pemakzulan, Denny Indrayana Siapkan Jalur Sengketa Pemilu untuk Gibran ke MK
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 09.11