Komdigi Kaji Aturan Pengantaran, Soroti Margin Sehat demi Bisnis Aplikator Berkelanjutan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang merumuskan aturan baru untuk pengemudi ojek online dengan tetap menjaga kepentingan semua pihak. Menurut Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, pengaturan akan dibedakan antara pengantaran orang dan pengantaran barang atau makanan. Pengantaran orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan dengan komisi tetap sebesar 8% bagi platform dan 92% untuk pengemudi. Sementara itu, pengantaran barang dan makanan akan diatur oleh Komdigi dengan skema yang lebih fleksibel karena melibatkan berbagai faktor seperti biaya penanganan, ukuran, berat, dan risiko pengiriman.
Bagikan
Berita terkait
Komisi Ojol Antar Barang Bakal Berbeda, Komdigi Siap Tampung Masukan Platform
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 17.20
Ojol Antar Makanan dan Barang Bakal Punya Aturan Sendiri, Komdigi Siapkan Regulasi
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 17.05
Komdigi, Polri-Kemenhub Dapat Target Setoran PNBP Tertinggi pada 2027
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.10
Akhir Cerita Ojol Diamuk Sopir Alphard di Jaksel: Damai, Korban Dapat Bantuan
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 06.30