Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Kaji Aturan Pengantaran, Soroti Margin Sehat demi Bisnis Aplikator Berkelanjutan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang merumuskan aturan baru untuk pengemudi ojek online dengan tetap menjaga kepentingan semua pihak. Menurut Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, pengaturan akan dibedakan antara pengantaran orang dan pengantaran barang atau makanan. Pengantaran orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan dengan komisi tetap sebesar 8% bagi platform dan 92% untuk pengemudi. Sementara itu, pengantaran barang dan makanan akan diatur oleh Komdigi dengan skema yang lebih fleksibel karena melibatkan berbagai faktor seperti biaya penanganan, ukuran, berat, dan risiko pengiriman.

Berita terkait