Mahfud MD Kritik Pemerintah soal Korupsi: Janji Penindakan Keras, Ujungnya Jadi 'Kerupuk'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Koordinator Mahfud MD mengkritik konsistensi pemerintah dalam penindakan dugaan korupsi. Ia menyatakan pernyataan tajam pejabat saat menjabat tidak selalu diikuti tindakan nyata, sehingga menggambarkan perubahan sikap sebagai 'blek blek blek' yang akhirnya menjadi 'kerupuk'. Mahfud menyoroti bahwa nama pejabat yang muncul dalam dakwaan atau persidangan tidak selalu diikuti langkah administratif yang konkret. Ia mempertanyakan contoh seperti Menteri Keuangan yang awalnya mengancam akan bertindak, namun tiba-tiba tidak ada berita lanjutan. Mahfud menekankan pemberantasan korupsi harus berlanjut pada tindakan administratif sekaligus proses hukum, seperti penonaktifan jabatan, tanpa menunggu vonis pidana. Ia merujuk pada TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001 sebagai dasar hukum untuk tindakan administratif terhadap pejabat terindikasi korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 17.59
Pakar Hukum Nilai Sudewo Pati Berpotensi Bebas, Simak Penjelasannya
JawaPos · 7 September 2026 pukul 15.45
Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Tak Ragu Proses Dugaan Korupsi di Balik Karhutla
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 12.47
Meski Ada Pro Kontra, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
Berita terkait
Babak Baru RUU Perampasan Aset
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 04.00
Mahfud MD Pernah Ingatkan Prabowo: Negara Tanpa Hukum Menunggu Waktu untuk Bubar
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 14.00
KPK Terbitkan 72 Surat Penyelidikan Sepanjang Semester I 2026
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 17.46
AHY: Hukum Tak Boleh Berubah karena Nama, Jabatan, Kekayaan atau Kedekatan dengan Penguasa
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 08.33