OJK Godok Aturan Baru Unitlink, Target Rampung Akhir 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI atau unitlink), dengan target penyelesaian akhir 2026. Saat ini OJK masih dalam tahap penyusunan draft dan akan menggelar konsultasi dengan pemangku kepentingan. Fokus pengaturan meliputi penguatan ketentuan pemasaran, mitigasi risiko mis-selling, peningkatan perlindungan konsumen, serta kajian mekanisme perekaman proses pemasaran. OJK juga mempertimbangkan pemanfaatan media digital seperti pre-recorded video untuk mendukung pemahaman konsumen terhadap karakteristik, manfaat, biaya, dan risiko produk.
Kinerja PAYDI hingga Mei 2026 menunjukkan pertumbuhan positif. Pendapatan premi tumbuh 13,71% year-on-year menjadi Rp 18,79 triliun. Lini usaha ini menyumbang 24,47% dari total pendapatan premi asuransi jiwa nasional yang mencapai Rp 76,79 triliun. Data ini menegaskan PAYDI tetap diminati masyarakat, khususnya nasabah yang menginginkan kombinasi proteksi asuransi dan potensi hasil investasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 27 Juli 2026 pukul 19.50
OJK Susun Ulang Aturan Unitlink, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 27 Juli 2026 pukul 18.30
Ketahanan Modal Mayoritas Asuransi Bakal Turun, Ada Apa?
Berita terkait
Asuransi Makin Masif Jual Unitlink Mata Uang Asing, Terbaru Ada SGD
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 20.10
AIA Kantongi Izin Asuransi Jiwa Syariah
Detik.com · 30 September 2026 pukul 14.47
Perkuat Ekosistem, OJK Dorong Inovasi Keuangan Digital yang Melindungi dan Bermanfaat
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 10.07
OJK Resmi Beri Izin GudangKripto sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 19.45