OJK Godok Aturan Baru Unitlink, Target Rampung Akhir 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI atau unitlink), dengan target penyelesaian akhir 2026. Saat ini OJK masih dalam tahap penyusunan draft dan akan menggelar konsultasi dengan pemangku kepentingan. Fokus pengaturan meliputi penguatan ketentuan pemasaran, mitigasi risiko mis-selling, peningkatan perlindungan konsumen, serta kajian mekanisme perekaman proses pemasaran. OJK juga mempertimbangkan pemanfaatan media digital seperti pre-recorded video untuk mendukung pemahaman konsumen terhadap karakteristik, manfaat, biaya, dan risiko produk.
Kinerja PAYDI hingga Mei 2026 menunjukkan pertumbuhan positif. Pendapatan premi tumbuh 13,71% year-on-year menjadi Rp 18,79 triliun. Lini usaha ini menyumbang 24,47% dari total pendapatan premi asuransi jiwa nasional yang mencapai Rp 76,79 triliun. Data ini menegaskan PAYDI tetap diminati masyarakat, khususnya nasabah yang menginginkan kombinasi proteksi asuransi dan potensi hasil investasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 27 Juli 2026 pukul 19.50
OJK Susun Ulang Aturan Unitlink, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 27 Juli 2026 pukul 18.30
Ketahanan Modal Mayoritas Asuransi Bakal Turun, Ada Apa?
Berita terkait
Industri Kripto Cepat Tumbuh, Ini Alasannya
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.50
Indodax Ungkap Industri Kripto Indonesia Masuk Babak Baru, Regulasi OJK Jadi Kunci
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 20.25
OJK Kejar Aturan Bursa Mineral, Ditargetkan Rampung 17 September 2026
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.48
OJK Kejar Aturan Bursa Mineral, Target Operasi 1 Januari 2027
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 19.00