Kredivo Nonaktifkan Debt Collector Kasus Dugaan Pelecehan Konsumen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia menonaktifkan petugas penagihan utang (debt collector) yang diduga melakukan pelecehan terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah. Proses penagihan terhadap debitur terkait juga dihentikan sementara. Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari, menyatakan petugas dinonaktifkan karena tindakannya melanggar SOP dan kode etik perusahaan. Perusahaan telah melakukan investigasi internal sejak informasi dugaan pelecehan diterima pada 21 Juli 2026, dan akan melaporkan hasilnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Utang yang ditagih terkait produk Pinjaman Tunai KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. Debt collector tersebut merupakan petugas dari mitra collection agency yang mewakili KrediFazz. Meskipun penagihan secara umum sudah sesuai aturan (keterlambatan di atas 60 hari), dugaan pelecehan tetap ditindaklanjuti. Sebelum investigasi internal, pengguna dan petugas telah berdamai melalui mediasi Polres Purworejo pada 22 Juli 2026, tanpa laporan polisi resmi. Namun, Kredivo dan KrediFazz tetap melanjutkan pendalaman internal dan evaluasi kerja sama dengan mitra koleksi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 27 Juli 2026 pukul 14.32
Kredivo Nonaktifkan Debt Collector yang Diduga Lecehkan Konsumen
CNBC Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 14.34
Dugaan Pelanggaran Debt Collector Kredivo Berakhir Damai
Berita terkait
APPI Curhat Soal Penggunaan Jasa Debt Collector, Ini Alasannya!
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 15.11
OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Soal Penagihan di Purworejo
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 17.25
Meski Telah Berdamai, Kredivo dan KrediFazz Lanjutkan Investigasi Hingga Tuntas
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 12.04
DPR Terima Surpres Prabowo, Minta Persetujuan Jual Eks KRI Ki Hajar Dewantara
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 12.32