Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kredivo Nonaktifkan Debt Collector Kasus Dugaan Pelecehan Konsumen

PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia menonaktifkan petugas penagihan utang (debt collector) yang diduga melakukan pelecehan terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah. Proses penagihan terhadap debitur terkait juga dihentikan sementara. Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari, menyatakan petugas dinonaktifkan karena tindakannya melanggar SOP dan kode etik perusahaan. Perusahaan telah melakukan investigasi internal sejak informasi dugaan pelecehan diterima pada 21 Juli 2026, dan akan melaporkan hasilnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Utang yang ditagih terkait produk Pinjaman Tunai KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. Debt collector tersebut merupakan petugas dari mitra collection agency yang mewakili KrediFazz. Meskipun penagihan secara umum sudah sesuai aturan (keterlambatan di atas 60 hari), dugaan pelecehan tetap ditindaklanjuti. Sebelum investigasi internal, pengguna dan petugas telah berdamai melalui mediasi Polres Purworejo pada 22 Juli 2026, tanpa laporan polisi resmi. Namun, Kredivo dan KrediFazz tetap melanjutkan pendalaman internal dan evaluasi kerja sama dengan mitra koleksi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait