Kutip Patrialis Akbar Soal Sidang Ijazah Gibran, Kader PSI Kena Sentil Terkait Status Eks Napi Koruptor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kader PSI, Dedy Nur Palaka, menuai kritik publik setelah mengutip pernyataan mantan Hakim MK Patrialis Akbar terkait gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Dedy menggunakan argumen Patrialis yang mempertanyakan legal standing pemohon dan menekankan batasan konstitusional MK untuk menyindir pihak pemohon agar siap menerima kekalahan.
Warganet mengkritik Dedy karena merujuk pada Patrialis Akbar yang merupakan mantan narapidana korupsi. Patrialis sebelumnya divonis 8 tahun penjara pada 2017 setelah tertangkap tangan menerima suap sebesar USD 10 ribu dari pengusaha Basuki Hariman. Menanggapi hal tersebut, Dedy meminta publik fokus pada substansi argumen daripada rekam jejak pribadi narasumber.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 20.00
MK Mulai Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 19.56
Warga Berdatangan ke MK Jelang Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Polisi Berjaga
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 19.07
Daftar Para Penggugat Ijazah Gibran ke MK
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 18.31
Jelang Putusan MK soal Ijazah Gibran, Ubedilah: Dissenting Opinion Jadi Indikator Penting
Berita terkait
Eks Hakim MK soal Gugatan Ijazah Gibran: Semestinya Ini...
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 07.40
Eks Hakim MK soal Gugatan Ijazah Gibran: Semestinya Ini Sudah...
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 07.40
Jika Gibran Tumbang di MK, Bagaimana Masa Depan Kaesang?
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 15.00
Gibran Digugat di MK, Kader PSI Soroti Sikap Pemerintah: Kemana Jubir Istana?
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 13.17