Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Lawyer: Tanpa Ancaman Hukuman Mati, Dadan cs Bisa Tersenyum karena Ada Apartemen Mewah di Lapas

Pengacara Syarman Lawyer menyatakan mantan BGN Dadan Hindayana dan lima tersangka korupsi MBG masih bisa tersenyum karena tidak ada ancaman hukuman mati. Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi MBG periode 2025-2026 setelah P-21, dengan 233 saksi dan empat ahli. Dugaan penyimpangan merugikan negara Rp10 triliun. Ombudsman temukan pungli di Rutan Kelas I Pondok Bambu, biaya Rp250 juta untuk handphone dan Rp500 ribu untuk pindah kamar, serupa di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait