Lawyer: Tanpa Ancaman Hukuman Mati, Dadan cs Bisa Tersenyum karena Ada Apartemen Mewah di Lapas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengacara Syarman Lawyer menyatakan mantan BGN Dadan Hindayana dan lima tersangka korupsi MBG masih bisa tersenyum karena tidak ada ancaman hukuman mati. Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi MBG periode 2025-2026 setelah P-21, dengan 233 saksi dan empat ahli. Dugaan penyimpangan merugikan negara Rp10 triliun. Ombudsman temukan pungli di Rutan Kelas I Pondok Bambu, biaya Rp250 juta untuk handphone dan Rp500 ribu untuk pindah kamar, serupa di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
KPK Tunggu Laporan Ombudsman RI Terkait Temuan Dugaan Pungli di Lapas
JawaPos · 30 September 2026 pukul 18.17
KPK Tunggu Laporan Ombudsman RI Terkait Temuan Dugaan Pungli di Lapas
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 06.35
Profesor Henry Indraguna Dorong Reformasi Total Lembaga Pemasyarakatan
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 17.08
Langkah KPK Usai Ombudsman Temukan Dugaan Pungli Lapas
Berita terkait
Lapas Kini 'Manjakan' Narapidana Kakap, Mahfud MD Bandingkan dengan Era Gusdur
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 14.44
Korupsi MBG Rp10 Triliun Masuk Tahap II, Pakar Hukum: Bukti Kejagung Sudah Solid
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 13.32
Tok! Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.41
Kasus BGN Siap Masuk Pengadilan, Pakar Sebut Bukti Kejagung Sudah Solid
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 12.39