Likuiditas Bank Makin Ketat, OJK Ungkap Penyebabnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9296725/original/069594600_1784022190-IMG_6016.jpeg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penurunan likuiditas industri perbankan Indonesia pada Juni 2026. Penurunan ini disebabkan oleh pertumbuhan kredit yang lebih cepat dibandingkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan kondisi tersebut masih wajar karena bank terus menyalurkan kredit untuk mendukung perekonomian.
Meski menurun, likuiditas perbankan secara umum masih cukup kuat. Pada Juni 2026, Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat 182,75%, rasio alat likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 101,92%, dan alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) mencapai 23,08%. Seluruh rasio masih jauh di atas batas minimum, yaitu LCR di atas 100%, AL/NCD di atas 50%, dan AL/DPK di atas 10%.
OJK mengingatkan kondisi likuiditas setiap bank dapat berbeda tergantung struktur pendanaan, profil bisnis, serta strategi pengelolaan aset dan liabilitas masing-masing. OJK menegaskan penurunan rasio likuiditas tidak serta-merta menandakan adanya masalah pada industri perbankan dan terus memantau kondisi likuiditas melalui pengawasan berbasis risiko.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 19.30
Penipuan Kuras Rp9,1 T Saldo Warga RI, Setiap Hari 1.000 Orang Melapor
CNBC Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 09.15
BI Checking Sudah Ganti, Sekarang Bisa Cek Utang Sendiri di Internet
Berita terkait
Airlangga Kasih PR ke Maman: Kredit UMKM Harus Tembus Rp2.000 T
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 17.10
OJK Ungkap Cuma 3,51% UMKM Punya Laporan Keuangan, Bikin Susah Dapat Kredit
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 13.09
Airlangga Kasih PR ke Maman: Kredit UMKM Harus Tembus Rp 2.000 T
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 12.11
Bos OJK: Analisa Kredit Pindar Bisa Pakai AI
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 15.00