Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Likuiditas Bank Makin Ketat, OJK Ungkap Penyebabnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penurunan likuiditas industri perbankan Indonesia pada Juni 2026. Penurunan ini disebabkan oleh pertumbuhan kredit yang lebih cepat dibandingkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan kondisi tersebut masih wajar karena bank terus menyalurkan kredit untuk mendukung perekonomian.

Meski menurun, likuiditas perbankan secara umum masih cukup kuat. Pada Juni 2026, Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat 182,75%, rasio alat likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 101,92%, dan alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) mencapai 23,08%. Seluruh rasio masih jauh di atas batas minimum, yaitu LCR di atas 100%, AL/NCD di atas 50%, dan AL/DPK di atas 10%.

OJK mengingatkan kondisi likuiditas setiap bank dapat berbeda tergantung struktur pendanaan, profil bisnis, serta strategi pengelolaan aset dan liabilitas masing-masing. OJK menegaskan penurunan rasio likuiditas tidak serta-merta menandakan adanya masalah pada industri perbankan dan terus memantau kondisi likuiditas melalui pengawasan berbasis risiko.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait