Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Listyo Sudah Disingkirkan dari Kursi Kapolri, Disinyalir untuk Muluskan Putusan MK soal Ijazah Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan persidangan terhadap permohonan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka atas dugaan ketidakabsahan dokumen ijazah setara SMA. Prof. Zainal Arifin Mochtar (Prof. Uceng) UGM menyatakan keputusan MK menunjukkan preferensi terhadap substansi hukum daripada formalitas, meskipun batas waktu PHPU sudah lewat. Ia menyoroti bahwa pihak Gibran disinyalir hanya melampirkan Certificate of Attendance dari institusi luar negeri, bukan dokumen penyetaraan resmi. Politik internal Prabowo-Jokowi juga disebut berpengaruh, dengan perombakan jabatan mendekatkan Listyo Sudirman dari kursi Kapolri ke KSP, sebagai bentuk kompromi untuk mempertahankan posisi Gibran sekaligus menyingkirkan hambatan hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait