Listyo Sudah Disingkirkan dari Kursi Kapolri, Disinyalir untuk Muluskan Putusan MK soal Ijazah Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan persidangan terhadap permohonan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka atas dugaan ketidakabsahan dokumen ijazah setara SMA. Prof. Zainal Arifin Mochtar (Prof. Uceng) UGM menyatakan keputusan MK menunjukkan preferensi terhadap substansi hukum daripada formalitas, meskipun batas waktu PHPU sudah lewat. Ia menyoroti bahwa pihak Gibran disinyalir hanya melampirkan Certificate of Attendance dari institusi luar negeri, bukan dokumen penyetaraan resmi. Politik internal Prabowo-Jokowi juga disebut berpengaruh, dengan perombakan jabatan mendekatkan Listyo Sudirman dari kursi Kapolri ke KSP, sebagai bentuk kompromi untuk mempertahankan posisi Gibran sekaligus menyingkirkan hambatan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 20.28
Refly Harun: Perkara PHPU Gibran High Politics, Minta Hakim MK Putuskan Sesuai Fakta Persidangan
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 18.00
Kepala Bakom Sebut Prabowo Takkan Intervensi Perkara Gibran di MK
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 17.00
Istana Pastikan Tak Intervensi MK soal Gugatan Ijazah Gibran
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 16.49
PDIP Tegaskan Tak Punya Kepentingan soal Gugatan Ijazah Gibran di MK
Berita terkait
MK Bacakan Putusan Sengketa Ijazah Gibran Hari Ini, Muncul Tiga Skenario...
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 10.15
Rullyandi Turut Laporkan Suhartoyo: Ketua MK Ilegal!
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 18.16
Sidang Syarat Pendidikan Gibran: Pemohon MK Klaim Rahasia Keaslian Dokumen Ada di Lembar Ujian
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 10.30
Bonatua Klaim Ungkap Riwayat Sekolah Gibran Itu Gampang: Polisi Tinggal Cek Ini
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 10.10