Kepala Bakom Sebut Prabowo Takkan Intervensi Perkara Gibran di MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi gugatan terhadap keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan putusan MK adalah kewenangan yudikatif sehingga eksekutif harus menunggu keputusan majelis hakim. Gugatan ini diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024. Sidang pengucapan putusan MK digelar pada Selasa (6/10) malam.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 14.00
Soal Pengganti Gibran, Prabowo Disebut Tak Terlalu Butuh Wakil Presiden
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 13.50
Bukan Puan atau AHY, Pakar Isyaratkan Ada Kuda Hitam Pengganti Gibran
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 08.40
Pakar Singgung Utusan Prabowo ke MK, Putusan Spektakuler soal Gibran Bisa Terjadi
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 17.00
Istana Pastikan Tak Intervensi MK soal Gugatan Ijazah Gibran
Berita terkait
Koalisi Partai Tak Bantu Gibran, Andi Mallarangeng: Wapres Pilihan Prabowo 100 Persen
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 22.23
Tersingkirnya Gibran Bisa Jadi Titik Balik Politik Prabowo
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 18.00
Gugatan Gibran Lolos di MK, Muncul 4 Alasan Mengapa Prabowo Tetap Diam
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 17.40
Pernyataan Menohok Politisi PSI! sebut Wapres Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi Kecuali Prabowo Ikut Turun
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 15.36