Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kepala Bakom Sebut Prabowo Takkan Intervensi Perkara Gibran di MK

Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi gugatan terhadap keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan putusan MK adalah kewenangan yudikatif sehingga eksekutif harus menunggu keputusan majelis hakim. Gugatan ini diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024. Sidang pengucapan putusan MK digelar pada Selasa (6/10) malam.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait