Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bank Blokir Rekening, YLKI Ingatkan Prinsip Praduga Tak Bersalah

Anggota YLKI Rio Priambodo menegaskan bahwa perbankan wajib mematuhi perintah hukum sah saat memblokir rekening atau menunda transaksi, namun tidak boleh menghakimi nasabah sebelum ada bukti hukum yang cukup. Pemblokiran atau penundaan transaksi hanyalah tindakan pengamanan sementara yang tidak otomatis membukti kesalahan nasabat. Setiap tindakan bank harus memiliki dasar kewenangan, mekanisme sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penegakan hukum dan perlindungan konsumen dapat berjalan bersamaan tanpa harus merusak prinsip praduga tak bersalah. Pernyataan ini merespons polemik penundaan transaksi rekening Bank Mandiri terkait penghimpunan dana AMPB. OJK juga memastikan bahwa penyedia jasa keuangan berwenang melakukan penundaan transaksi sesuai UU TPPU dan Pasal 47 POJK No. 8/2023, yang bersifat sementara dan tidak mengindikasikan kesalahan nasabat secara langsung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait