Bank Blokir Rekening, YLKI Ingatkan Prinsip Praduga Tak Bersalah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4559985/original/063854000_1693559590-WhatsApp_Image_2023-09-01_at_15.37.08.jpeg)
Anggota YLKI Rio Priambodo menegaskan bahwa perbankan wajib mematuhi perintah hukum sah saat memblokir rekening atau menunda transaksi, namun tidak boleh menghakimi nasabah sebelum ada bukti hukum yang cukup. Pemblokiran atau penundaan transaksi hanyalah tindakan pengamanan sementara yang tidak otomatis membukti kesalahan nasabat. Setiap tindakan bank harus memiliki dasar kewenangan, mekanisme sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penegakan hukum dan perlindungan konsumen dapat berjalan bersamaan tanpa harus merusak prinsip praduga tak bersalah. Pernyataan ini merespons polemik penundaan transaksi rekening Bank Mandiri terkait penghimpunan dana AMPB. OJK juga memastikan bahwa penyedia jasa keuangan berwenang melakukan penundaan transaksi sesuai UU TPPU dan Pasal 47 POJK No. 8/2023, yang bersifat sementara dan tidak mengindikasikan kesalahan nasabat secara langsung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.38
OJK Turun Tangan soal Pemblokiran Sepihak Rekening AMPB
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 19.47
LP3HI Sebut Pemblokiran Rekening Tak Bisa Disebut Keputusan Sepihak dari Bank Mandiri karena itu Permintaan APH
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 07.18
Pemblokiran Rekening Harus Tetap Jaga Praduga Tak Bersalah
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 20.25
OJK Jelaskan Aturan di Balik Pemblokiran Sementara Rekening Warga Pati
Berita terkait
OJK Dalami Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB Supriyono
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 16.00
Pemblokiran Rekening atas Permintaan Aparat Dinilai tak Punya Dasar Hukum Jelas
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 13.25
Dalih Permintaan Aparat, Pemblokiran Rekening Rp80,9 Juta Milik Warga Pati Dinilai Salahi Aturan
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 18.25
Kredit Tumbuh Lebih Cepat dari DPK, OJK Ungkap Dampaknya ke Likuiditas
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.00