Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Jelaskan Aturan di Balik Pemblokiran Sementara Rekening Warga Pati

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa pemblokiran atau penundaan transaksi rekening nasabah, termasuk kasus rekening warga Pati di Bank Mandiri, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 47 Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anti Pencucian Uang. Penyedia jasa keuangan diperbolehkan menunda transaksi setelah menerima perintah dari otoritas yang berwenang seperti PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim, dengan maksimal lima hari kerja.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait