OJK Jelaskan Aturan di Balik Pemblokiran Sementara Rekening Warga Pati
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa pemblokiran atau penundaan transaksi rekening nasabah, termasuk kasus rekening warga Pati di Bank Mandiri, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 47 Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anti Pencucian Uang. Penyedia jasa keuangan diperbolehkan menunda transaksi setelah menerima perintah dari otoritas yang berwenang seperti PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim, dengan maksimal lima hari kerja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 16.00
OJK Dalami Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB Supriyono
Warta Ekonomi · 25 Agustus 2026 pukul 06.32
Andre Rosiade Bela Bank Mandiri soal Rekening Aktivis Pati Rp80,9 Juta, Tapi Ada yang Belum Terjawab
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 18.47
PPATK Bantah Terlibat Blokir Rekening Bantuan NTT Milik Warga Pati
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 18.25
Dalih Permintaan Aparat, Pemblokiran Rekening Rp80,9 Juta Milik Warga Pati Dinilai Salahi Aturan
Berita terkait
Bank Mandiri Blokir Rekening Donasi Aktivis Pati, PPATK: Bukan Kami yang Minta
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 13.50
Soal Rekening Supriyono Terblokir Rp 80 Juta, PPATK: Kami Tidak Melakukan Penghentian
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 13.02
DPR Minta Publik Tunggu Klarifikasi Resmi Terkait Pemblokiran Rekening
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 16.22
OJK Turun Tangan soal Pemblokiran Sepihak Rekening AMPB
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.38