Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemblokiran Rekening Harus Tetap Jaga Praduga Tak Bersalah

Anggota YLKI Rio Priambodo menyatakan bahwa pemblokiran rekening atau penundaan transaksi oleh bank merupakan tindakan pengamanan sementara yang tidak otomatis berarti nasabah bersalah. Prinsip praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung. Bank tetap wajib mematuhi perintah hukum yang sah, namun kepatuhan harus didasarkan pada kewenangan dan ketentuan yang jelas. Menurut Rio, penegakan hukam dan perlindungan konsumen dapat berjalan paralel, sehingga nasabah tidak boleh dianggap bersalah hanya karena rekeningnya diblokir dalam proses penyelidikan. OJK juga menyampaikan bahwa penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri terkait AMPB memiliki dasar hukum yang sah, bersifat sementera, dan diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa langkah bank telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait