Pemblokiran Rekening Harus Tetap Jaga Praduga Tak Bersalah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota YLKI Rio Priambodo menyatakan bahwa pemblokiran rekening atau penundaan transaksi oleh bank merupakan tindakan pengamanan sementara yang tidak otomatis berarti nasabah bersalah. Prinsip praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung. Bank tetap wajib mematuhi perintah hukum yang sah, namun kepatuhan harus didasarkan pada kewenangan dan ketentuan yang jelas. Menurut Rio, penegakan hukam dan perlindungan konsumen dapat berjalan paralel, sehingga nasabah tidak boleh dianggap bersalah hanya karena rekeningnya diblokir dalam proses penyelidikan. OJK juga menyampaikan bahwa penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri terkait AMPB memiliki dasar hukum yang sah, bersifat sementera, dan diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa langkah bank telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 20.25
OJK Jelaskan Aturan di Balik Pemblokiran Sementara Rekening Warga Pati
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 16.22
DPR Minta Publik Tunggu Klarifikasi Resmi Terkait Pemblokiran Rekening
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 16.00
OJK Dalami Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB Supriyono
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 14.56
OJK Minta Masyarakat Tenang Sikapi Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB
Berita terkait
Dalih Permintaan Aparat, Pemblokiran Rekening Rp80,9 Juta Milik Warga Pati Dinilai Salahi Aturan
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 18.25
OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB Supriyono
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 14.42
OJK Turun Tangan soal Pemblokiran Sepihak Rekening AMPB
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.38
OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Botok Koordinator AMPB
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 14.13