Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

LPS memproteksi pemegang polis asuransi mulai 2027

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengaktifkan Program Penjaminan Polis (PPP) pada tahun 2027 untuk melindungi hak pemegang polis asuransi jiwa dan umum jika terjadi kegagalan perusahaan asuransi. Program ini merupakan implementasi dari roadmap persiapan PPP periode 2023-2027 yang telah selesai dikerjakan. Kepentingan skema PPP wajib bagi semua perusahaan asuransi dengan kriteria kesehatan tertentu, fokus pada perlindungan hampir seluruh lini usaha kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship. Implementasi dilakukan dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans, dan data polis. Harapan implementasi PPP adalah memperkuat perlindungan pemegang polis serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian dengan mekanisme penjaminan dan resolusi yang komprehensif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait