LPS memproteksi pemegang polis asuransi mulai 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengaktifkan Program Penjaminan Polis (PPP) pada tahun 2027 untuk melindungi hak pemegang polis asuransi jiwa dan umum jika terjadi kegagalan perusahaan asuransi. Program ini merupakan implementasi dari roadmap persiapan PPP periode 2023-2027 yang telah selesai dikerjakan. Kepentingan skema PPP wajib bagi semua perusahaan asuransi dengan kriteria kesehatan tertentu, fokus pada perlindungan hampir seluruh lini usaha kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship. Implementasi dilakukan dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans, dan data polis. Harapan implementasi PPP adalah memperkuat perlindungan pemegang polis serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian dengan mekanisme penjaminan dan resolusi yang komprehensif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 13.55
Incar Nasabah Premium, AIA dan BCA Hadirkan Prestige Pro untuk Perencanaan Warisan
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 13.40
Bukan Cuma Menabung, Masyarakat Mulai Cari Cara Melindungi Kekayaan
Berita terkait
Akan Jamin Polis Asuransi, LPS Usul Penjaminan sampai Rp 500 Juta
kumparan · 10 September 2026 pukul 13.43
LPS Sebut Tak Semua Asuransi Langsung Masuk Cakupan Aktif Penjaminan Polis
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 22.00
LPS Tegaskan Semua Perusahaan Asuransi Wajib Ikut Program Penjaminan Polis
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 17.00
RI Tertinggal Jauh soal Asuransi Dibanding Negara ASEAN, Ini Buktinya
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 16.15