Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

LPS Sebut Tak Semua Asuransi Langsung Masuk Cakupan Aktif Penjaminan Polis

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menjelaskan bahwa tidak semua perusahaan asuransi langsung masuk sebagai peserta aktif Program Penjaminan Polis (PPP) ketika program ini mulai berlaku. Perusahaan yang belum memenuhi persyaratan kesehatan tetap memiliki hak untuk menjadi peserta, namun prosesnya masih berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperbaiki kondisi hingga memenuhi syarat. Menurut Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan akan menjadi peserta prioritas, sementara yang belum sehat diberi kesempatan untuk memperbaiki kondisi terlebih dahulu. Mekanisme ini disiapkan agar pemegang polis tidak khawatir terhadap perusahaan yang belum masuk kedalam cakupan aktif LPS. LPS juga menyiapkan mekanisme resolusi yang memungkinkan penanganan perusahaan asuransi bermasalah dilakukan secara bertahap, mulai dari upaya pemulihan hingga resolusi jika diperlukan. Dengan perubahan mandat LPS menjadi risk minimizer, program ini bertujuan menjaga keberlangsungan polis dan perlindungan pemegang polis.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait