LPS Sebut Tak Semua Asuransi Langsung Masuk Cakupan Aktif Penjaminan Polis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menjelaskan bahwa tidak semua perusahaan asuransi langsung masuk sebagai peserta aktif Program Penjaminan Polis (PPP) ketika program ini mulai berlaku. Perusahaan yang belum memenuhi persyaratan kesehatan tetap memiliki hak untuk menjadi peserta, namun prosesnya masih berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperbaiki kondisi hingga memenuhi syarat. Menurut Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan akan menjadi peserta prioritas, sementara yang belum sehat diberi kesempatan untuk memperbaiki kondisi terlebih dahulu. Mekanisme ini disiapkan agar pemegang polis tidak khawatir terhadap perusahaan yang belum masuk kedalam cakupan aktif LPS. LPS juga menyiapkan mekanisme resolusi yang memungkinkan penanganan perusahaan asuransi bermasalah dilakukan secara bertahap, mulai dari upaya pemulihan hingga resolusi jika diperlukan. Dengan perubahan mandat LPS menjadi risk minimizer, program ini bertujuan menjaga keberlangsungan polis dan perlindungan pemegang polis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 15.47
Ketua DK LPS: Semua perusahaan asuransi ikut dalam kepersertaan PPP
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 17.00
LPS Tegaskan Semua Perusahaan Asuransi Wajib Ikut Program Penjaminan Polis
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.30
LPS Beber Syarat Asuransi Bisa Ikut Penjaminan Polis
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.25
LPS Bakal Jamin Asuransi, Besar Iuran 0,1% dari Ekuitas
Berita terkait
LPS bidik penjaminan polis asuransi aktif pada 2027
ANTARA News · 5 September 2026 pukul 13.09
Bos OJK Buka Suara Soal Iuran Penjaminan Polis Asuransi
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.35
Program Penjaminan Polis Asuransi Jalan 2028, Perusahaan Sakit Tak Bisa Ikut
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 09.00
Usulan Penjaminan Polis Rp500 Juta Masih Dikaji LPS
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 15.52