Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

LPS Tegaskan Semua Perusahaan Asuransi Wajib Ikut Program Penjaminan Polis

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi jiwa dan umum untuk mengikuti Program Penjaminan Polis (PPP). Kepesertaan dibagi menjadi dua kategori: peserta penuh bagi perusahaan dengan Risk Based Capital (RBC) minimal 120% dan tidak dalam pengawasan intensif, serta peserta bersyarat bagi yang belum memenuhi kriteria tersebut. Perusahaan bersyarat akan dipandu oleh OJK untuk memenuhi persyaratan agar bisa beralih menjadi peserta penuh.

Program ini ditargetkan aktif pada semester II 2027 setelah Peraturan Pemerintah (PP) disahkan. Saat ini, LPS bersama Kementerian Keuangan dan OJK masih menyusun detail PP, termasuk ketentuan mengenai batas nilai penjaminan, cakupan polis, dan besaran iuran yang nantinya akan dikonsultasikan dengan Komisi XI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait