LPS Tegaskan Semua Perusahaan Asuransi Wajib Ikut Program Penjaminan Polis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9340880/original/016103600_1788527817-email-attachment_2026_09_04_ardiansyah-putra_literasi-penjaminan-simpanan-di-lampung-cuma-588-persen-lps-ungkap-penyebabnya_1001629740.jpg)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi jiwa dan umum untuk mengikuti Program Penjaminan Polis (PPP). Kepesertaan dibagi menjadi dua kategori: peserta penuh bagi perusahaan dengan Risk Based Capital (RBC) minimal 120% dan tidak dalam pengawasan intensif, serta peserta bersyarat bagi yang belum memenuhi kriteria tersebut. Perusahaan bersyarat akan dipandu oleh OJK untuk memenuhi persyaratan agar bisa beralih menjadi peserta penuh.
Program ini ditargetkan aktif pada semester II 2027 setelah Peraturan Pemerintah (PP) disahkan. Saat ini, LPS bersama Kementerian Keuangan dan OJK masih menyusun detail PP, termasuk ketentuan mengenai batas nilai penjaminan, cakupan polis, dan besaran iuran yang nantinya akan dikonsultasikan dengan Komisi XI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 16.00
Polis di Atas Rp500 Juta Tak Langsung Diganti LPS, Ini Mekanismenya
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.30
LPS Beber Syarat Asuransi Bisa Ikut Penjaminan Polis
Detik.com · 10 September 2026 pukul 14.30
LPS Usul Batas Penjaminan Polis Asuransi Rp 500 Juta
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 22.00
LPS Sebut Tak Semua Asuransi Langsung Masuk Cakupan Aktif Penjaminan Polis
Berita terkait
Bos OJK Buka Suara Soal Iuran Penjaminan Polis Asuransi
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.35
Penjaminan Polis Berlaku, Asuransi Tak Sehat Tak Bisa Ikut
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 18.29
OJK: Asuransi belum sehat tak langsung masuk program penjaminan polis
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 22.13
Tidak Semua Asuransi Dijamin LPS, Ini Daftarnya
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 18.00