LPS sebut telah memisahkan pengelolaan antara konvensional dan syariah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memisahkan pengelolaan dan pembukuan antara sistem keuangan konvensional dan syariah sejak 2025 guna menjaga kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan. Pemisahan ini dilakukan agar perlindungan yang diberikan sesuai dengan sistem yang dijalankan masing-masing bank. LPS tidak hanya mengatur, tetapi juga menjalankan langsung untuk memastikan keamanan dan kepastian dalam ekosistem keuangan syariah. Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution, seluruh dana nasabah di perbankan, baik konvensional maupun syariah, tetap terlindungi. Premi yang dibayarkan oleh perbankan kepada LPS juga dipisahkan sesuai sistem yang digunakan. LPS menegaskan komitmennya untuk mendukung dan membuktikan kehandalan ekonomi syariah agar masyarakat merasa aman dan yakin.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 06.06
LPS Sebut Telah Pisahkan Pengelolaan antara Keuangan Konvensional dan Syariah
Berita terkait
LPS Tuntaskan 99,47% Klaim Simpanan BPR/BPRS di Jabar hingga Agustus 2026
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 21.31
LPS Tahan Bunga Penjaminan Bank 3,75%
Detik.com · 30 September 2026 pukul 14.06
LPS pertahankan bunga penjaminan simpanan di bank umum dan BPR
ANTARA News · 30 September 2026 pukul 11.50
LPS Tahan Bunga Penjaminan Bank 3,75 Persen hingga Januari 2027
kumparan · 30 September 2026 pukul 10.46