LPS sebut telah memisahkan pengelolaan antara konvensional dan syariah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memisahkan pengelolaan dan pembukuan antara sistem keuangan konvensional dan syariah sejak 2025 guna menjaga kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan. Pemisahan ini dilakukan agar perlindungan yang diberikan sesuai dengan sistem yang dijalankan masing-masing bank. LPS tidak hanya mengatur, tetapi juga menjalankan langsung untuk memastikan keamanan dan kepastian dalam ekosistem keuangan syariah. Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution, seluruh dana nasabah di perbankan, baik konvensional maupun syariah, tetap terlindungi. Premi yang dibayarkan oleh perbankan kepada LPS juga dipisahkan sesuai sistem yang digunakan. LPS menegaskan komitmennya untuk mendukung dan membuktikan kehandalan ekonomi syariah agar masyarakat merasa aman dan yakin.
Bagikan
Berita terkait
LPS ingatkan nasabah perhatikan tingkat bunga sebelum menabung di bank
ANTARA News · 15 Agustus 2026 pukul 10.33
Data BPS: 62,5% Nasabah RI Sudah Tahu Simpanannya Dijamin LPS
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 09.00
LPS Catat 18 Bank dalam Proses Likuidasi hingga Juni 2026
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 11.03
Tabungan Warga RI di Atas Rp5 Miliar Melonjak 15,44%, LPS Beberkan Rinciannya
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 07.34