Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

LPS sebut telah memisahkan pengelolaan antara konvensional dan syariah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memisahkan pengelolaan dan pembukuan antara sistem keuangan konvensional dan syariah sejak 2025 guna menjaga kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan. Pemisahan ini dilakukan agar perlindungan yang diberikan sesuai dengan sistem yang dijalankan masing-masing bank. LPS tidak hanya mengatur, tetapi juga menjalankan langsung untuk memastikan keamanan dan kepastian dalam ekosistem keuangan syariah. Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution, seluruh dana nasabah di perbankan, baik konvensional maupun syariah, tetap terlindungi. Premi yang dibayarkan oleh perbankan kepada LPS juga dipisahkan sesuai sistem yang digunakan. LPS menegaskan komitmennya untuk mendukung dan membuktikan kehandalan ekonomi syariah agar masyarakat merasa aman dan yakin.

Berita terkait