Denny Indrayana Salah Langkah? Mahfud Sebut MK Tak Bisa Makzulkan Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Di tengah proses perkara yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Menkopolhukam sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD mempertanyakan apakah lembaga tersebut memang memiliki kewenangan untuk menangani persoalan yang berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran. Mahfud menilai kewenangan MK telah diatur secara jelas dalam konstitusi, sehingga MK tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi ijazah maupun orang yang telah terpilih dan kini menjabat sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, persoalan keabsahan ijazah pada dasarnya berada di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan MK. Namun, Mahfud belum ingin memberikan penilaian lebih jauh mengenai substansi permohonan yang diajukan Denny Indrayana, dan akan menunggu proses sidang MK berlangsung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 22.30
Andi Azwan Daftar Jadi Pihak Terkait di Gugatan PHPU, Refly: Harusnya Gibran
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 17.22
Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Sebut Denny Indrayana Ingin Lengserkan Gibran
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 22.58
Soroti Gugatan PHPU Ijazah Gibran, Rocky Gerung: This Is The Beginning of The End
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 21.22
Rismon: Tuduhan Cacat Administratif Pendidikan Gibran di Gugatan Denny Indrayana Masih Prematur
Berita terkait
Sia-sia Upaya Denny Indrayana, Mahfud MD Sebut MK Tak Bisa Makzulkan Gibran
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 08.05
Mahfud MD Ungkap Sempat Diajak Masuk Gugatan Gibran di MK, Tapi Memilih Tak Ikut
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 19.59
Loyalis Gibran: Semua Orang Bebas Menggugat Ijazah Mas Wapres, Tapi Tidak bagi Denny Indrayana
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 13.55
Relawan Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait yang Digugat Denny Indrayana
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 21.28