Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana Salah Langkah? Mahfud Sebut MK Tak Bisa Makzulkan Gibran

Gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Di tengah proses perkara yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Menkopolhukam sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD mempertanyakan apakah lembaga tersebut memang memiliki kewenangan untuk menangani persoalan yang berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran. Mahfud menilai kewenangan MK telah diatur secara jelas dalam konstitusi, sehingga MK tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi ijazah maupun orang yang telah terpilih dan kini menjabat sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, persoalan keabsahan ijazah pada dasarnya berada di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan MK. Namun, Mahfud belum ingin memberikan penilaian lebih jauh mengenai substansi permohonan yang diajukan Denny Indrayana, dan akan menunggu proses sidang MK berlangsung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait