Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tarif Ojol dan Kurir Makanan akan Diatur Lagi, Aturan Terbit September

Pemerintah Indonesia menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur tarif layanan transportasi online, mencakup ojek online (ojol) penumpang serta kurir pengantaran barang dan makanan. Perpres ini ditargetkan terbit akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026, setelah finalisasi pembagian kewenangan antara DPR dan pemerintah. Kewenangan pengaturan tarif dibagi: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur tarif barang dan makanan, Kementerian Perhubungan mengatur tarif angkutan orang, sedangkan Kementerian UMKM mengampu pelaku transportasi online. Proses harmonisasi dipimpin Kementerian Sekretariat Negara dengan melibatkan platform, pengemudi, dan organisasi terkait.

Tujuan pengaturan ini adalah meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol serta menjaga ekosistem bisnis transportasi online. Kementerian Perhubungan telah menerapkan batas komisi aplikator 8% melalui Keputusan Menteri yang berlaku sejak 1 Juli 2025. Sementara Komdigi masih melakukan kajian untuk menentukan tarif optimal pengantaran barang dan makanan dengan melibatkan stakeholder luas. Danantara Indonesia turut terlibat memberikan perspektif bisnis dan ekosistem industri, bukan sebagai pemegang saham aplikator.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait