Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Menata Proses dan Menjamin Keselamatan: Tonggak Baru Tata Kelola MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) menguatkannya pengawasan keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan jam kerja wajib kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kepala SPPG harus hadir dalam dua sesi: sore pukul 17.00-19.00 WIB untuk persiapan, dan dini hari pukul 02.00-08.00 WIB untuk pengawasan proses pengolahan hingga distribusi. Kepala SPPG yang tidak hadir selama 10 hari berturut-turut atau melakukan pelanggaran lain akan diberhentikan. Pada 27 Juli 2026, BGN memutuskan untuk membekukan 261 pegawai non-ASN dan 48 pegawai ASN/PPPK yang melakukan pelanggaran, dengan sanksi mulai dari mutasi, demosi, hingga pemecatan.

Sistem pengawasan dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV) yang terhubung ke kantor pusat, sehingga koordinator tingkat kecamatan hingga provinsi dapat memantau aktivitas dapur secara langsung. Selain itu, seluruh proses pengolahan makanan wajib dicatat secara digital melalui logbook, mulai dari pembelian bahan baku hingga penerimaan di sekolah. Sistem ini memungkinkan pelacakian jika terjadi masalah, seperti jeda waktu terlalu lama antara pengolahan dan konsumsi yang bisa menyebabkan makanan tidak layak.

Untuk mencegah konsumsi makanan yang sudah tidak aman, BGN mewajibkan pencantuman label batas waktu konsumsi pada kemasan makanan MBG. Makanan harus dikonsumsi maksimal 4 jam setelah dimasak karena tidak mengandung pengawet. Kebijaran ini mendapat respons positif dari pengamat, yang menilainya sebagai langkah transisi dari pengawasan reaktif ke sistem manajemen risiko yang lebih komprehensif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait