Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Menkeu Suahasil Komitmen Jaga Defisit di Bawah 3 Persen

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan komitmen menjaga defisit anggaran negara maksimal 3 persen dari PDB. Komitmen ini disampaikan saat pembahasan RUU Keuangan Negara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum DPR, Kamis 17 September 2026. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyoroti ketidaksesuaian ketentuan batas defisit 3 persen dengan norma UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menanggapi hal ini, Suahasil menegaskan Kementerian Keuangan tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku, khususnya Undang-Undang Keuangan Negara Tahun 2003. "Saat ini kita bekerja dengan undang-undang yang ada. Kita mempedomani itu," katanya. Komitmen ini juga tercermin dalam penyusunan RAPBN 2027 dengan defisit anggaran sebesar 2,4 persen PDB, sesuai arah dari Presiden Prabowo dalam pidatonya. Suahasil memastikan pengelolaan fiskal akan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada dan meminta agar wacana perubahan batas defisit dilakukan secara konstruktif agar tidak memberikan ekspektasi yang menyulitkan pengelolaan fiskal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait