Menkeu Suahasil Komitmen Jaga Defisit di Bawah 3 Persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan komitmen menjaga defisit anggaran negara maksimal 3 persen dari PDB. Komitmen ini disampaikan saat pembahasan RUU Keuangan Negara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum DPR, Kamis 17 September 2026. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyoroti ketidaksesuaian ketentuan batas defisit 3 persen dengan norma UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menanggapi hal ini, Suahasil menegaskan Kementerian Keuangan tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku, khususnya Undang-Undang Keuangan Negara Tahun 2003. "Saat ini kita bekerja dengan undang-undang yang ada. Kita mempedomani itu," katanya. Komitmen ini juga tercermin dalam penyusunan RAPBN 2027 dengan defisit anggaran sebesar 2,4 persen PDB, sesuai arah dari Presiden Prabowo dalam pidatonya. Suahasil memastikan pengelolaan fiskal akan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada dan meminta agar wacana perubahan batas defisit dilakukan secara konstruktif agar tidak memberikan ekspektasi yang menyulitkan pengelolaan fiskal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 13.15
Menkeu pastikan defisit APBN dikelola sesuai UU di bawah 3 persen
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 18.45
DPR Mau Perbesar Defisit Anggaran, Wamenkeu: Harus Tetap di Bawah 3 Persen
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.21
Komisi XI DPR Buka Wacana Evaluasi Batas Defisit 3 Persen
Berita terkait
Menteri BUMN Era Megawati Laksamana Sukardi Soroti Defisit RAPBN 2027 dan Risiko Ekonomi
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 11.45
DPD RI Heran Anggaran Bayar Bunga Utang 2027 Hampir Setara TKD
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.10
Menkeu Suahasil Tancap Gas: Lanjut Bahas RAPBN 2027 di Banggar dan Perkuat Sinergi KSSK
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 15.20
Mencari jalan tengah polemik Dana Bagi Hasil Daerah
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 09.36