Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Mentan Ubah Aturan, Buruh Tani Bisa Dapat Bantuan Alat dan Mesin Pertanian

Mentan Andi Amran Sulaiman mengubah regulasi pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sehingga buruh tani tanpa lahan atau kelompok tani sekarang dapat mengakses bantuan tersebut. Perubahan kebijakan ditujukan untuk memperluas pemerataan manfaat modernisasi pertanian. Dalam kunjungan kerja di Karawang, Amran menemukan buruh tani hanya mendapat gaji sekitar Rp 30 ribu per hari dengan kesempatan kerja dua hingga tiga kali seminggu. Sebelumnya, akses bantuan alat mesin pertanian sulit didapatkan karena ketergantungan pada kepemilikan lahan atau keanggotaan kelompok tani. Sekarang, bantuan seperti pompa dan mesin pertanian akan diberikan langsung ke buruh tani tanpa sawah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait