Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Mulai Hari Ini, BEI Kembali Terapkan Transaksi Short Selling

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menerapkan transaksi short selling mulai hari ini, Selasa (15/9/2026), sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penerapan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, dan efektivitas pengawasan. Keputusan ini berdasarkan Pengumuman BEI Nomor Peng-00168/BEI.POP/09-2026 tanggal 14 September 2026. Daftar efek untuk short selling belum diterbitkan hari ini, namun BEI akan mengumumkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026, yang akan berlaku mulai Oktober 2026 sesuai Peraturan Bursa Nomor II-H.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait