Mulai Hari Ini, BEI Ubah Batas Bawah Harga Saham Jadi Rp1, Ini Daftarnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas bawah harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar, berlaku mulai Senin (28/9/2026). Perubahan ini membuka ruang pergerakan harga saham gocap yang selama bertahun-tahun terkunci di level Rp50. Dari 58 saham yang masih di level Rp50, tidak semua akan langsung turun ke bawah Rp50; harga akan bergerak mengikuti transaksi dan permintaan pasar. Investor harus tetap memperhatikan fundamental perusahaan, likuiditas, dan prospek emiten karena harga nominal rendah tidak otomatis menandakan valuasi murah. Beberapa saham dalam daftar 58 masih dalam status disuspensi sehingga Rp50 adalah harga terakhir yang tercatat, bukan harga perdagangan aktif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 September 2026 pukul 09.38
Saham GOTO-DADA Anjlok Usai Batas Saham Gocap Dihapus
Detik.com · 28 September 2026 pukul 09.21
Harga Terendah Saham Rp 1 Mulai Berlaku, IHSG Langsung Merah
Detik.com · 26 September 2026 pukul 06.55
Terkuak Alasan Batas Minimum Harga Saham Rp 50 Dihapus
Berita terkait
BEI Pastikan Semua Anggota Bursa Siap Ikuti Batas Minimum Harga Saham Rp 1
kumparan · 25 September 2026 pukul 15.25
Video: Bos Sekuritas Ungkap Efek BEI Hapus Batas Harga Saham Rp 50
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 14.14
BEI Ketok Harga Saham Terendah Rp 1, Dimulai 28 September 2026
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 08.30
BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Ini Ketentuannya
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 16.41