Alasan MK Tak Diskualifikasi Gibran Meski Tak Punya Ijazah Setara SMA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden meski tidak menemukan bukti ijazah setara SMA. Hakim Adies Kadir menyatakan, Gibran tidak lagi berstatus calon Wakil Presiden karena telah dilantik dan mengucapkan sumpah. MK menegaskan, ketiadaan bukti ijazah asing yang disetarakan dengan SMA tidak menjadi ranahnya, melainkan ditinggkatkan ke lembaga yang berwenang sesuai UUD 1945. Putusan MK menyatakan, permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Perkara diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah warga sipil. Dalam sidang, Denny menjelaskan, dokumen yang diserahkan hanya surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah asli. Surat itu menyatakan Gibran pernah belajar di UTS Insearch, Sydney, tetapi tidak jelas apakah ia lulus.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 08.31
Feri Amsari: Satu Kecurangan Pilpres 2024 Sudah Diungkap
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.20
MK Tolak Gugatan Ijazah, tapi Nasib Gibran Belum Benar-benar Aman
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.20
MK Nyatakan Tolak Gugatan Ijazah, tapi Nasib Gibran Belum Benar-benar Aman
Detik.com · 7 Oktober 2026 pukul 07.19
2 Sisi Putusan MK: Gibran Tak Punya Ijazah SMA tapi Tak Bisa Didiskualifikasi
Berita terkait
Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Gibran Disarankan Mundur
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.00
Almas soal Putusan MK: Ijazah Gibran Bisa Jadi Polemik Baru
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 06.39
Sekalipun Begitu, MK Tak Bisa Mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres
JPNN.com · 7 Oktober 2026 pukul 06.23
Kubu Denny: Gibran Tak Bisa Maju Lagi di Pilpres kecuali Ikut Paket C
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 05.50