Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Alasan MK Tak Diskualifikasi Gibran Meski Tak Punya Ijazah Setara SMA

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden meski tidak menemukan bukti ijazah setara SMA. Hakim Adies Kadir menyatakan, Gibran tidak lagi berstatus calon Wakil Presiden karena telah dilantik dan mengucapkan sumpah. MK menegaskan, ketiadaan bukti ijazah asing yang disetarakan dengan SMA tidak menjadi ranahnya, melainkan ditinggkatkan ke lembaga yang berwenang sesuai UUD 1945. Putusan MK menyatakan, permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Perkara diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah warga sipil. Dalam sidang, Denny menjelaskan, dokumen yang diserahkan hanya surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah asli. Surat itu menyatakan Gibran pernah belajar di UTS Insearch, Sydney, tetapi tidak jelas apakah ia lulus.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait