Negosiasi Tarif Resiprokal AS Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa negosiasi tarif resiprokal Indonesia-Amerika Serikasi (AS) masih dalam proses, khususnya terkait isu excess capacity atau kelebihan kapasitas produksi. Dalam kerangka Section 301, terdapat dua isu utama yang dibahas: forced labor (kerja paksa) dan excess capacity. Isu forced labor telah berhasil diselesaikan, sehingga Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 10%, lebih rendah dibandingkan 12,5% yang diberlakukan untuk sejumlah negara lain. Pemerintah Indonesia telah merespons isu excess capacity yang dipersoalkan AS dan kini menunggu keputusan dari pihak AS. Setelah penyelesaian Section 301 selesai, termasuk kemungkinan adanya amendemen, pemerintah akan memutuskan untuk meratifikasi kesepakatan tersebut. Seluruh proses negosiasi ini diharapkan dapat rampai selama tahun 2026. Indonesia termasuk dalam sekelompok kecil negara, kurang dari 15 dari 60 negara, yang berhasil mendapatkan tarif 10%.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 18.07
Airlangga Ungkap Ratifikasi Dagang RI-AS Masih Tunggu Penyelesaian Section 301
Berita terkait
Airlangga Targetkan Ratifikasi Tarif Resiprokal RI-AS Rampung Tahun Ini
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 20.40
Airlangga Ungkap Proses ART RI-AS Masih Tunggu Penyelesaian Section 301
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 19.10
Airlangga Yakin Tuduhan Transshipment AS Tak Usik Kesepakatan Dagang
CNN Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 10.00
Airlangga Tegaskan Polemik Transshipment Tak Ganggu Tarif Dagang RI-AS
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.45