Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Negosiasi Tarif Resiprokal AS Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa negosiasi tarif resiprokal Indonesia-Amerika Serikasi (AS) masih dalam proses, khususnya terkait isu excess capacity atau kelebihan kapasitas produksi. Dalam kerangka Section 301, terdapat dua isu utama yang dibahas: forced labor (kerja paksa) dan excess capacity. Isu forced labor telah berhasil diselesaikan, sehingga Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 10%, lebih rendah dibandingkan 12,5% yang diberlakukan untuk sejumlah negara lain. Pemerintah Indonesia telah merespons isu excess capacity yang dipersoalkan AS dan kini menunggu keputusan dari pihak AS. Setelah penyelesaian Section 301 selesai, termasuk kemungkinan adanya amendemen, pemerintah akan memutuskan untuk meratifikasi kesepakatan tersebut. Seluruh proses negosiasi ini diharapkan dapat rampai selama tahun 2026. Indonesia termasuk dalam sekelompok kecil negara, kurang dari 15 dari 60 negara, yang berhasil mendapatkan tarif 10%.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait