Jejak Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel Hellyana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana ditetapkan sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu setelah laporan dari mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, pada 21 Juli 2025. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Sidik mencurigai pernyataan Hellyana yang mengaku lulus dari Universitas Azzahra pada 2012, karena data Kemendikti menunjukkan Hellyana baru terdaftar sebagai mahasiswa sejak 2013 dan tidak aktif pada 2014. Bareskrim memeriksakan Hellyana dua kali sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka pada 17 Desember 2025.
Pasca ditetapkannya sebagai tersangka, Hellyana membantah memiliki niat jahat atau memalsukan dokumen. Ia menyatakan bahwa dokumen telah diverifikasi oleh KPU saat pencalonannya sebagai DPRD, Bupati, hingga Wakil Gubernur. Hellyana menegaskan tidak ada pihak yang dirugikan dan berharap kasus ini diselesaikan sebagai persoalan administrasi, bukan kriminalisasi.
Pada 23 September 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Surat Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026 yang menetapkan pemberhentian sementara Hellyana dari jabatannya sebagai Wagub Babel masa jabatan 2025-2030. Kepala Inspekur Daerah Babel Imam Kusnadi menjelaskan langkah ini sebagai prosedur administrasi tata negara yang wajar selama proses hukum berlangsung. Seluruh tugas Wagub dialihkan ke Gubernur Babel Hidayat Arsani hingga kasus selesai di pengadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 06.26
Ngaku Sarjana Hukum, Wagub Babel Dicopot Usai Tersandung Kasus Ijazah Palsu
kumparan · 29 September 2026 pukul 11.23
Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara Usai Jadi Terdakwa Ijazah Palsu
Berita terkait
Ngaku Sarjana Hukum, Wagub Babel Dicopot Prabowo Usai Tersandung Kasus Ijazah Palsu
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 06.26
Wagub Babel Diberhentikan Akibat Kasus Ijazah Palsu, Mantan Ketua MK: Lagi-Lagi Kasus Ijazah!
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 19.53
Refly Harun: Rismon Sianipar Harus Didakwa dengan Pasal yang Sama dengan Roy Suryo
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 10.50
Refly Harun: Rismon Sianipar Harus Didakwa Pasal yang Sama dengan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 10.50