Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Jejak Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel Hellyana

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana ditetapkan sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu setelah laporan dari mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, pada 21 Juli 2025. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Sidik mencurigai pernyataan Hellyana yang mengaku lulus dari Universitas Azzahra pada 2012, karena data Kemendikti menunjukkan Hellyana baru terdaftar sebagai mahasiswa sejak 2013 dan tidak aktif pada 2014. Bareskrim memeriksakan Hellyana dua kali sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka pada 17 Desember 2025.

Pasca ditetapkannya sebagai tersangka, Hellyana membantah memiliki niat jahat atau memalsukan dokumen. Ia menyatakan bahwa dokumen telah diverifikasi oleh KPU saat pencalonannya sebagai DPRD, Bupati, hingga Wakil Gubernur. Hellyana menegaskan tidak ada pihak yang dirugikan dan berharap kasus ini diselesaikan sebagai persoalan administrasi, bukan kriminalisasi.

Pada 23 September 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Surat Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026 yang menetapkan pemberhentian sementara Hellyana dari jabatannya sebagai Wagub Babel masa jabatan 2025-2030. Kepala Inspekur Daerah Babel Imam Kusnadi menjelaskan langkah ini sebagai prosedur administrasi tata negara yang wajar selama proses hukum berlangsung. Seluruh tugas Wagub dialihkan ke Gubernur Babel Hidayat Arsani hingga kasus selesai di pengadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait