Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Nusron Wahid Terseret Kasus HGB Summarecon, KPK: Belum Jadi Tersangka

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terseret dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan serta kecukupan alat bukti dalam perkara ini.

Keterlibatan Nusron mencuat setelah KPK mengumumkan delapan tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni politikus Partai Golkar Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat tersangka lainnya meliputi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurungan, Dirut PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan perantara swasta Rizal Pahlevi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa dugaan keempat orang sebagai orang kepercayaan Nusron didapatkan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka membutuhkan proses pemeriksaan yang matang, dengan minimal dua alat bukti yang cukup untuk mendukung penyidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait