Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK awasi bank yang punya "buffer" likuiditas relatif terbatas

OJK melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap bank dengan buffer likuiditas terbatas untuk memastikan adanya mitigasi tekanan. OJK berkoordinasi dengan BI, Kemenkeu, dan LPS melalui KSSK guna menjaga stabilitas sistem keuangan. Bank diminta menerapkan manajemen aset dan liabilitas (ALMA) yang prudent, menyediakan aset likuid berkualitas tinggi, serta melakukan stress testing berkala.

Secara industri, likuiditas perbankan per Juli 2026 masih memadai dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 187,50%, jauh di atas ketentuan 100%. Meskipun Loan to Deposit Ratio (LDR) meningkat menjadi 88,38% akibat pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dari DPK, OJK menegaskan bahwa LDR tidak bisa menjadi indikator tunggal pengetatan likuiditas. BI juga meningkatkan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) per 1 September 2026 untuk memberi ruang pengelolaan likuiditas bagi bank.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait