OJK awasi bank yang punya "buffer" likuiditas relatif terbatas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

OJK melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap bank dengan buffer likuiditas terbatas untuk memastikan adanya mitigasi tekanan. OJK berkoordinasi dengan BI, Kemenkeu, dan LPS melalui KSSK guna menjaga stabilitas sistem keuangan. Bank diminta menerapkan manajemen aset dan liabilitas (ALMA) yang prudent, menyediakan aset likuid berkualitas tinggi, serta melakukan stress testing berkala.
Secara industri, likuiditas perbankan per Juli 2026 masih memadai dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 187,50%, jauh di atas ketentuan 100%. Meskipun Loan to Deposit Ratio (LDR) meningkat menjadi 88,38% akibat pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dari DPK, OJK menegaskan bahwa LDR tidak bisa menjadi indikator tunggal pengetatan likuiditas. BI juga meningkatkan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) per 1 September 2026 untuk memberi ruang pengelolaan likuiditas bagi bank.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 12.58
Kredit Bank Rp2.548 Triliun Belum Dipakai, OJK Ungkap Alasannya
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 17.40
Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.40
Karhutla Jadi Sorotan, OJK Ungkap Hasil Stress Test Perbankan RI
Detik.com · 21 September 2026 pukul 21.25
OJK Buka Suara soal Isu Gaji ASN Dipindah dari BPD ke Bank BUMN
Berita terkait
OJK: Perbankan optimis pada triwulan III 2026 di tengah ketidakpastian
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 18.50
BI Kembalikan Dana ke Perbankan Rp 440 T, Ini Alasannya
Detik.com · 14 September 2026 pukul 13.03
Kondisi Terkini Perbankan di RI
Detik.com · 13 September 2026 pukul 08.00
Bankir Masih Optimistis, Namun Tetap Waspada
Detik.com · 12 September 2026 pukul 21.53